Sahkah Sholat Wanita di bangunan berbeda dan Apakah Anak-Anak Memutus Shaf
1. Pertanyaan
... Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz ditanya : Di tempat kami ada masjid, di samping kirinya ada tanah yang telah dipagari dan berdekatan dengan masjid. Kami ingin menjadikan tempat tersebut khusus untuk para wanita yang shalat di bulan ramadhan. Bolehkah shalat di sana sementara mereka tidak melihat imam, mereka hanya mengikuti melalui pengeras suara?
1. Pertanyaan
... Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz ditanya : Di tempat kami ada masjid, di samping kirinya ada tanah yang telah dipagari dan berdekatan dengan masjid. Kami ingin menjadikan tempat tersebut khusus untuk para wanita yang shalat di bulan ramadhan. Bolehkah shalat di sana sementara mereka tidak melihat imam, mereka hanya mengikuti melalui pengeras suara?
Jawaban
Sah dan tidaknya shalat mereka di tempat tersebut para ulama berbeda pendapat. Jika mereka tidak bisa melihat imam, dan para makmum yang berada dibelakangnya, sementara mereka hanya bisa mengikuti melalui pengeras suara, maka sebagai sikap hati-hati hendaknya tidak shalat di tempat tersebut. Tetapi hendaknya mereka (kaum wanita) shalat di rumah-rumah mereka, kecuali jika mereka mendapatkan tempat di masjid, di belakang orang-orang yang shalat atau di luar masjid namun mereka bisa melihat imam atau sebagian makmum (yang shalat dibelakang imam, pent).
2. Tidaklah mengapa menjadikan anak-anak berdiri bersama pada shaf orang dewasa, dan ini bukanlah sesuatu yang haram sebagaimana sangkaan sebagian orang, sehingga mereka mencari masjid lain hanya karena pada masjid tersebut dibolehkan anak-anak berada dalam shaf orang dewasa.
Adapun dalil kebolehan anak-anak berada pada shaf orang dewasa adalah hadits berikut;
“Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, berkata, “Aku shalat bersama anak yatim di rumah kami, kami dibelakang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan Ibuku Ummu Sulaim dibelakang kami”. (HR. Bukhari 1/255)
Dalam hadits ini menerangkan bahwa saat Anas bin Malik shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan seorang anak yatim, maka Anas berdiri bersama anak yatim dalam satu shaf dibelakang Rasullullah, dan ini menunjukkan dibolehkannya orang dewasa berdiri bersama anak-anak dalam satu shaf. Jika tidak dibenarkan anak-anak berdiri di shaf orang dewasa tentunya Anas akan berdiri disamping kanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana hadits shalatnya Ibnu Abbas bersama Rasulullah dan Aisyah. Namun Anas berdiri bersama anak yatim membuat satu shaf dibelakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
Inilah dalil akan kebolehan anak-anak berada pada shaf orang dewasa. Bahkan al-Imam al-Bukhari membuat satu bab khusus dalam shahihnya باب صفوف الصبيان مع الرجال في الجنائز (Bab Shaf anak-anak bersama orang dewasa dalam shalat jenazah). Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan komentar atas judul bab tersebut dengan berkata,
“Adalah Ibnu Abbas radhiallahu anhu, di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang saat itu dia (Ibnu Abbas) belum baligh, ikut menyaksikan haji wada’ dan ia duduk bersama (dibarisan) orang-orang dewasa.” (Fathul Bari 3/242)
Inilah beberapa dalil yang menegaskan tentang kebolehannya anak-anak berdiri bersama orang dewasa dalam satu shaf shalat. Dan tidaklah dianggap putus shaf tersebut karena adanya anak-anak yang berdiri dalam shaf bersama mereka. Bahkan jika dicermati, dengan menempatkan anak-anak disamping orang tuanya maka akan jauh kemungkinan ia berbuat nakal, bermain-main dan menimbulkan kegaduhan lainnya karena ia merasa dalam pengawasan orang tuanya. Hal ini berbeda jika ia ditempatkan bersama anak-anak lainnya yang kemungkinan besar akan terpengaruh oleh temannya untuk membuat keributan yang dapat menyebabkan hilangnya kekhusu’an orang yang shalat.
sumber: almanhaj.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar