بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
وعن أبي يَزيدَ مَعْنِ بنِ يَزيدَ بنِ الأخنسِ ، وهو وأبوه وَجَدُّه صحابيُّون ، قَالَ : كَانَ أبي يَزيدُ أخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا ، فَوَضعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ في الْمَسْجِدِ ، فَجِئْتُ فأَخذْتُها فَأَتَيْتُهُ بِهَا . فقالَ : واللهِ ، مَا إيَّاكَ أرَدْتُ ، فَخَاصَمْتُهُ إِلى رسولِ اللهِ ، فقَالَ : (( لكَ مَا نَوَيْتَ يَا يزيدُ ، ولَكَ ما أخَذْتَ يَا مَعْنُ )) رواهُ البخاريُّ
Dari Abu Yazid Ma’n bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhu, -dia (Ma’n), bapak dan kakeknya adalah sahabat Nabi-, dia berkata, “Bapak saya, Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk disedekahkan. Dia mempercayakan pada seseorang di masjid (untuk membagi-bagikannya). Kemudian saya datang (ke masjid itu) dan saya pun mengambilnya. Selanjutnya saya datang ke tempat bapak saya dengan membawa dinar tersebut. Lalu bapak saya berkata, “Demi Allah, bukan kamu yang aku tuju (untuk menerima sedekah itu). Kemudian kejadian itu kami sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Bagimu apa yang telah engkau niatkan, wahai Yazid. Dan bagimu apa yang telah kamu ambil, hai Ma’n.” (HR. Bukhari)
Faidah Hadits
- Hadits ini menunjukkan bolehnya memberitahukan karunia dan nikmat yang Allah berikan kepadanya.
- Bolehnya mewakilkan pembagian sedekah, terlebih sedekah yang sifatnya sunnah karena di dalamnya terdapat penyembunyian amal (merahasiakan amal).
- Diperbolehkannya mengajukan suatu permasalahan antara ayah dan anak kepada hakim. Dan hal itu tidak termasuk kedurhakaan.
- Diperbolehkan menyerahkan sedekah yang bersifat sunnah kepada furu’ (anak, cucu, dst)
- Orang yang bersedekah mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya, baik sedekahnya sampai kepada orang yang berhak atau tidak.
- Tidak diperbolehkan seorang bapak mengambil kembali sedekah yang telah diberikan kepada anak. Dan sedekah ini berbeda dengan hibah/pemberian.
disarikan dari kitab Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali
oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id
sumber: http://muslimah.or.id/hadits/hadits-sedekah-jika-tak-sampai-yang-dituju.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar