(Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَ كَتُهُ
Wanita memang mempunyai kecenderungan untuk tampil cantik. Tak heran kalau kemudian ada yang meluangkan waktu secara khusus untuk perawatan kecantikan di salon ataupun spa. Bahkan ada yang melakukannya dengan cara yang lebih ekstrem seperti mengerik alis, dsb. Bagaimana sesungguhnya Islam mengatur ini semua?
Allah berfirman: “Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan, sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran?” (QS.az-Zukhruf: 18)
Allah menciptakan wanita dengan tabiat senang terhadap perhiasan dan kecantikan. Allah juga menciptakan pria dengan tabiat senang terhadap perhiasan wanita dan kecantikannya. Ini adalah dua kutub yang tarik-menarik. Syariat pun menetapkan halalnya seorang pria menikmati perhiasan dan kecantikan seorang wanita melalui lembaga pernikahan yang suci. Dengan pernikahan ini, jadilah upaya seorang istri untuk menghias dirinya guna tampil menawan dan cantik di hadapan suami, bernilai ibadah di sisi Allah. Tentunya sepanjang perhiasan dan cara berhias yang dilakukannya tidak melanggar batasan dan apa yang dikehendaki oleh syariat.
Ayat yang mulia di atas menunjukkan, secara tabiat wanita memang senang berhias guna menutupi kurangnya kecantikan/ keindahannya, sehingga ia menggunakan perhiasan dari luar sejak kanak-kanak untuk melengkapi dan menutupi kekurangan yang ada. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/135 , Taisir al-Karimirir Rahman, hlm. 764 ) Hal yang demikian ini bukanlah suatu cela bagi wanita. Bahkan sebagaimana yang telah disinggung di atas, hal ini merupakan fitrah wanita yang Allah menciptakan mereka di atas fitrah tersebut. Terlebih lagi bila ia adalah seorang istri, ia dituntut untuk memerhatikan penampilan di hadapan suami dan tentunya ia tidak dapat lepas dari upaya berhias.
Dalam agama Islam, perhiasan wanita itu memiliki hukum-hukum khusus. Di antaranya ada yang halal, seperti wanita berhias untuk tampil di hadapan suaminya dalam batasan yang tidak melanggar syariat.
Di antara perhiasan itu ada juga yang haram. Untuk yang kedua ini, bisa jadi keharamannya pada jenis perhiasan itu sendiri sehingga sekalipun hanya diperlihatkan di hadapan suami dan mahram lainnya tetap haram hukumnya. Namun ada pula keharamannya dari sisi siapa yang melihat perhiasan yang dikenakan wanita tersebut. Misalnya seorang wanita menampakkan diri dan perhiasan yang dikenakannya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, maka ini haram hukumnya. Ataupun keharaman perhiasan tersebut sebatas waktu tertentu, seperti ketika seorang wanita menjalani ihdad-nya(1).
♥ Perkara Fitrah
Satu hal yang tidak boleh diabaikan seorang muslimah dalam berhias adalah memerhatikan perkara-perkara fitrah. Sebagaimana Rasulullah bersabda: “Perkara fitrah itu ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, menggunting kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5889 dan Muslim no. 257 )
Hampir semua perkara fitrah di atas tidaklah wajib hukumnya menurut kesepakatan ulama, namun ada pula perkara yang diperselisihkan kewajibannya seperti khitan(2). (Syarh Shahih Muslim, 3/148 ) Walaupun hukum dalam perkara fitrah ini tidaklah wajib, namun seorang muslimah dituntut untuk melakukannya, tentunya dalam hal-hal yang sesuai baginya. Karena itu ia tidak boleh membiarkan kukunya terus memanjang, demikian pula rambut yang tumbuh di ketiak dan kemaluannya. Ia harus menghilangkannya guna menjaga kebersihan dan keindahan.
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Menggunting kuku sunnah hukumnya dengan kesepakatan ulama, karena ia termasuk perkara fitrah yang disebutkan dalam hadits Rasulullah. Selain itu menggunting kuku merupakan upaya menjaga kebersihan dan keindahan, sementara membiarkannya tetap tumbuh memanjang menunjukkan kejelekan dan menyerupai binatang buas. Selain itu kuku yang panjang akan berpotensi menyimpan kotoran di bawahnya dan menahan sampainya air ke bawah kuku. Sangat disayangkan, sebagian muslimah telah ditimpa musibah dengan kebiasaan memanjangkan kuku karena mengikuti wanita-wanita kafir dan karena jahil (bodoh), tidak mengerti tentang Sunnah Nabi.” Beliau hafizhahullah juga menyatakan, “Disunnahkan bagi wanita untuk menghilangkan rambut yang tumbuh di kedua ketiaknya dan pada kemaluannya, dalam rangka mengamalkan hadits Rasulullah tentang perkara fitrah, di samping hal ini merupakan satu upaya berhias diri. Jangan ia biarkan rambut itu tumbuh lebih dari empat puluh hari.” (al-Mu’minat, hlm. 20)
♥ Perhiasan Wajah
Wajah merupakan pusat kecantikan para wanita, sehingga kita melihat bagaimana mereka menaruh perhatian terhadap bagian tubuhnya yang satu ini lebih dari bagian tubuhnya yang lain.
Dibolehkan bagi wanita untuk menambah ataupun menutupi kekurangan pada bagian wajahnya dengan suatu perhiasan selama perhiasan atau cara berhias tersebut tidak dilarang oleh syariat dan tidak mengandung unsur tasyabbuh (menyerupai wanita kafir). Dengan demikian, dibolehkan bagi wanita untuk menghiasi matanya dengan celak, terlebih lagi bila ia bercelak dengan itsmid(3) karena akan memberi faedah bagi kesehatan matanya. (asy-Syarhul Mumti’, 1/128)
Zainab, putri Ummul Mukminin Ummu Salamah, mengisahkan dari ibunya: Pernah datang seorang wanita menemui Rasulullah. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, putriku ditimpa musibah dengan meninggalnya suaminya, sementara ia mengeluhkan sakit pada matanya. Apakah boleh ia mencelaki matanya?” Rasulullah menjawab, “Ia tidak boleh bercelak.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5336 dan Muslim no. 1488 )
Dari sabda Nabi: “Ia tidak boleh bercelak”, terdapat dalil tentang haramnya bagi wanita yang suaminya baru meninggal (wanita yang sedang ber-ihdad) untuk memakai celak, sama saja ia membutuhkannya ataupun tidak. (Syarah Shahih Muslim, 10/114 ) — Dari sini dipahami, bila wanita yang ber-ihdad dilarang bercelak, berarti selain wanita yang ber-ihdad dibolehkan untuk memakai celak. (Jami’ Ahkamin Nisa’, 4/419 )
Rasulullah sendiri menuntunkan dalam sabdanya: “Sebaik-baik celak kalian adalah itsmid, ia dapat mempertajam pandangan mata dan menumbuhkan bulu mata.” (HR. Abu Dawud no. 3878 . Dihasankan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam ash-Shahihul Musnad, 1/452 )
“Gunakanlah itsmid oleh kalian ketika hendak tidur karena ia dapat mempertajam pandangan mata dan menumbuhkan bulu mata.” (HR. Ibnu Majah no. 3495 Disahihkan sanadnya oleh asy-Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah, no. 724 )
Adapun tentang pemakaian make-up pada wajah, hal ini pernah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Ibnu Baz. Beliau menjawab, “Jika make-up itu mempercantik wajah namun tidak memudaratkannya (membahayakan) dan tidak memengaruhi wajah sedikit pun maka tidak apa-apa. Namun bila sebaliknya maka terlarang.” (Zinatul Mar’ah baina ath-Thibbi wasy Syar’i, hlm. 23)
Asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah menjawab permasalahan yang sama. Beliau berkata, “Jika memakainya karena ada kebutuhan/keperluan maka tidak mengapa. Akan tetapi bila tidak ada keperluan maka meninggalkannya lebih baik, khususnya bila harganya mahal. Karena hal itu membawa pada perbuatan israf (berlebihan) yang diharamkan, juga mengarah pada penipuan dan pemalsuan karena menampakkan yang bukan hakikatnya tanpa adanya keperluan.” (Zinatul Mar’ah, hlm. 26)
♥ Ada beberapa cara menghias bagian wajah yang diharamkan dalam syariat yang mulia ini. Di antaranya:
1. Mencabut bulu/rambut alis atau mencukurnya sampai habis (maupun hanya sebagian).
Cara berhias seperti ini diharamkan, baik menghilangkannya itu dengan cara dicukur, dipotong, maupun menggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bulu/ rambut tersebut seluruhnya, atau sebagian. (al-Mu’minat, hlm. 27)
Cara berhias seperti ini diharamkan, baik menghilangkannya itu dengan cara dicukur, dipotong, maupun menggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bulu/ rambut tersebut seluruhnya, atau sebagian. (al-Mu’minat, hlm. 27)
‘Alqamah berkata bahwa Abdullah bin Mas’ud melaknat para wanita yang mentato dan minta ditato, wanita yang menghilangkan rambut alis, wanita yang minta dihilangkan rambut alisnya, dan wanita yang mengikir giginya agar terlihat bagus, wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah. Ketika ucapan Abdullah bin Mas’ud ini sampai kepada Ummu Ya’qub, salah seorang wanita dari Bani Asad yang biasa membaca Al-Qur’an, ia mendatangi Abdullah seraya berkata, “Berita yang sampai kepadaku tentangmu bahwasanya engkau melaknat wanita-wanita yang demikian (Ummu Ya’qub menyebutkannya satu persatu)?” Abdullah menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah n dan hal ini ada dalam Kitabullah?” Ummu Ya’qub berkata, “Demi Allah, aku telah membaca lembaran-lembaran Al-Qur’an, namun aku tidak mendapatkan laknat yang engkau sebutkan.” Abdullah menimpali, “Demi Allah, bila engkau membacanya niscaya engkau akan mendapatkannya, yaitu Allah berfirman: “Apa yang dibawa oleh Rasulullah untuk kalian maka ambillah dan apa yang beliau larang maka tinggalkanlah.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5939 dan Muslim no. 2125 )
Ath-Thabari berkata, “Wanita tidak boleh mengubah sedikit pun ciptaan Allah yang ada pada dirinya, baik dengan menambah maupun menguranginya, dalam rangka untuk memperindah diri, bukan untuk suami atau untuk selainnya. Seperti seorang wanita yang kedua alisnya bersambung, lalu ia menghilangkan bagian yang tersambung tersebut sehingga terkesan kedua alisnya itu terpisah atau sebaliknya. Demikian pula wanita yang memiliki gigi yang lebih dari yang semestinya, lalu ia mencabutnya atau ia memiliki gigi yang panjang kemudian ia memotong sebagian gigi tersebut. Atau seseorang yang memiliki rambut yang pendek kemudian ia menyambungnya dengan rambut yang lain. Semua ini masuk dalam larangan karena termasuk mengubah ciptaan Allah.” Beliau melanjutkan, “Dikecualikan dalam pelarangan ini bila hal tersebut mengakibatkan kemudaratan dan mengganggu (menyakiti), seperti seorang wanita yang memiliki gigi berlebihan atau panjang hingga menyulitkannya ketika makan.” (Fathul Bari, 10/390 )
Al-Imam an-Nawawi berkata, “Menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah (termasuk rambut alis) dan meminta orang lain untuk menghilangkannya adalah perbuatan yang haram, terkecuali bila tumbuh jenggot atau kumis di wajah seorang wanita, maka tidak diharamkan baginya untuk menghilangkannya. Bahkan disenangi hal ini di sisi kami.” (Syarh Shahih Muslim, 14/106 )
Al-Hafizh Ibnu Hajar mensyaratkan kebolehan di atas dengan izin suami dan sepengetahuannya. (Fathul Bari, 10/391 )
Al-Hafizh Ibnu Hajar mensyaratkan kebolehan di atas dengan izin suami dan sepengetahuannya. (Fathul Bari, 10/391 )
2. Membuat tato
Larangan membuat tato ini umum, sama saja baik tato tersebut pada bagian wajah atau bagian tubuh lainnya. (Fathul Bari, 10/385 ) Rasulullah telah melaknat wanita yang berbuat demikian, sama saja baik ia sebagai pelaku maupun sebagai objek, sebagaimana haditsnya telah disinggung di atas. Ibnu ‘Umar juga mengabarkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, serta melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta dibuatkan tato.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5940 dan Muslim no. 2124 )
Larangan membuat tato ini umum, sama saja baik tato tersebut pada bagian wajah atau bagian tubuh lainnya. (Fathul Bari, 10/385 ) Rasulullah telah melaknat wanita yang berbuat demikian, sama saja baik ia sebagai pelaku maupun sebagai objek, sebagaimana haditsnya telah disinggung di atas. Ibnu ‘Umar juga mengabarkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, serta melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta dibuatkan tato.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5940 dan Muslim no. 2124 )
3. Mengikir gigi
Mengikir gigi dengan tujuan untuk mempercantik diri diharamkan dalam syariat yang mulia, sebagaimana datang isyarat pelarangannya dari Nabi n dalam hadits Abdullah bin Mas’ud. Adapun bila gigi-gigi tersebut jelek atau tidak teratur, hingga perlu merapikannya guna menghilangkan kejelekan tersebut atau karena ada kerusakan hingga perlu diperbaiki maka tidaklah terlarang, karena hal ini termasuk dalam pengobatan dan menghilangkan sesuatu yang tampak jelek. (Fathul Bari, 10/385 )
Mengikir gigi dengan tujuan untuk mempercantik diri diharamkan dalam syariat yang mulia, sebagaimana datang isyarat pelarangannya dari Nabi n dalam hadits Abdullah bin Mas’ud. Adapun bila gigi-gigi tersebut jelek atau tidak teratur, hingga perlu merapikannya guna menghilangkan kejelekan tersebut atau karena ada kerusakan hingga perlu diperbaiki maka tidaklah terlarang, karena hal ini termasuk dalam pengobatan dan menghilangkan sesuatu yang tampak jelek. (Fathul Bari, 10/385 )
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Footnote:
(1) Ihdad adalah saat di mana seorang wanita diperintahkan untuk meninggalkan perhiasan, wewangian, dan selain keduanya dari perkara yang mengundang keinginan jima’ atau keinginan untuk dipinang, seperti celak, minyak wangi, dan sebagainya. Hal ini dilakukan ketika si wanita sedang berkabung, khususnya karena menghadapi kematian suaminya. Ihdad ini dilakukan selama 4 bulan 10 hari. (Asrarul Jamal waz Zinah, hlm. 6—7)
(2) Lihat pembahasan khitan dlm Asy-Syariah Vol.1/No.02, disini ” Kubimbing Buah Hatiku Di Atas Jalan Para Nabi (Permata Hati edisi 2) “.
(3) Itsmid; celak yang terbuat dari bubuk batu hitam.
(1) Ihdad adalah saat di mana seorang wanita diperintahkan untuk meninggalkan perhiasan, wewangian, dan selain keduanya dari perkara yang mengundang keinginan jima’ atau keinginan untuk dipinang, seperti celak, minyak wangi, dan sebagainya. Hal ini dilakukan ketika si wanita sedang berkabung, khususnya karena menghadapi kematian suaminya. Ihdad ini dilakukan selama 4 bulan 10 hari. (Asrarul Jamal waz Zinah, hlm. 6—7)
(2) Lihat pembahasan khitan dlm Asy-Syariah Vol.1/No.02, disini ” Kubimbing Buah Hatiku Di Atas Jalan Para Nabi (Permata Hati edisi 2) “.
(3) Itsmid; celak yang terbuat dari bubuk batu hitam.
TAMBAHAN:
Memakai Celak Bagi Wanita Dan Juga Bagi Lelaki?
(Oleh : Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah)
(Oleh : Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah)
Masalah bercelak ada dua macam:
* Pertama: Bercelak dengan tujuan menajamkan pandangan mata dan menghilangkan kekaburan dari mata, membersihkan mata dan menyucikannya tanpa ada maksud berdandan. Hal ini diperkenankan. Bahkan termasuk perkara yang semestinya dilakukan (bagi lelaki maupun wanita, pen.)
Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencelaki kedua mata beliau, terlebih lagi bila bercelak dengan itsmid (Celak jenis tertentu).
Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencelaki kedua mata beliau, terlebih lagi bila bercelak dengan itsmid (Celak jenis tertentu).
* Kedua: Bercelak dengan tujuan berhias dan dipakai sebagai perhiasan. Hal ini dituntut untuk dilakukan para wanita/istri, karena seorang istri dituntut berhias untuk suaminya. Adapun bila lelaki memakai celak dengan tujuan yang kedua ini maka harus ditinjau ulang masalah hukumnya. Saya sendiri bersikap tawaqquf (tidak melarang tapi tidak pula membolehkan, pen.) dalam masalah ini. Terkadang pula dibedakan dalam hal ini antara pemuda yang dikhawatirkan bila ia bercelak akan menimbulkan fitnah, maka ia dilarang memakai celak, dengan orang tua (lelaki yang tidak muda lagi) yang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah bila ia bercelak.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 8-11)
Dalam masalah sepatu bertumit tinggi, Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ yang saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Al-Walid Abdul Aziz ibn Abdillah ibnu Baz rahimahullahu memfatwakan, “Memakai sepatu bertumit tinggi tidak boleh, karena dikhawatirkan wanita yang memakainya berisiko jatuh. Sementara seseorang diperintah secara syar’i untuk menjauhi bahaya berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian kepada kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
“Janganlah kalian membunuh jiwa kalian.” (An-Nisa’: 29)
“Janganlah kalian membunuh jiwa kalian.” (An-Nisa’: 29)
Selain itu, sepatu bertumit tinggi akan menampakkan tubuh wanita lebih dari yang semestinya (lebih tinggi dari postur sebenarnya, pen.). Tentunya yang seperti ini mengandung unsur penipuan. Dengan memakai sepatu bertumit tinggi berarti menampakkan sebagian perhiasan yang sebenarnya dilarang untuk ditampakkan oleh wanita muslimah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau bapak-bapak mertua mereka (ayah suami) atau anak-anak laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari suami-suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki dari saudara lelaki) atau keponakan laki-laki dari saudara perempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka.” (An-Nur: 31) [Fatwa no. 1678, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/123-124]
Sumber: www.Asysyariah.com, Penulis : Redaksi Sakinah, Judul: Hukum Sekitar Berhias. dari
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah bin Al-Fauzan (anggota Kibaril Ulama Arab Saudi) dalam kitab Nur ‘ala Darbi Fatawa hal. 73-81:
Tanya:
Apa hukum bercelak, memakai parfum bagi seorang muslimah pada bulan Ramadlan?
Apa hukum bercelak, memakai parfum bagi seorang muslimah pada bulan Ramadlan?
Jawab:
Adapun celak, obat tetes mata dan apa-apa yang diletakkan di mata bagi orang yang berpuasa terkadang dapat masuk ke tenggorokan sehingga membatalkan puasanya. Sebagian ulama melarang memakai celak bagi orang yang berpuasa atau meletakkan sesuatu pada matanya seperti obat tetes mata, karena hal ini bisa menembus mata hingga ke tenggorokan tanpa disadarinya. Sedangkan harum-haruman, kosmetik yang biasa dipakai wanita tidak membatalkan puasa. Namun bagi muslimah hendaknya memakai harum-haruman atau parfum dan kosmetik di dalam rumah saja dan menjauhi benda-benda itu untuk dipakai di luar rumah. Bahkan ia harus menutup wajahnya bila keluar rumah.
Adapun celak, obat tetes mata dan apa-apa yang diletakkan di mata bagi orang yang berpuasa terkadang dapat masuk ke tenggorokan sehingga membatalkan puasanya. Sebagian ulama melarang memakai celak bagi orang yang berpuasa atau meletakkan sesuatu pada matanya seperti obat tetes mata, karena hal ini bisa menembus mata hingga ke tenggorokan tanpa disadarinya. Sedangkan harum-haruman, kosmetik yang biasa dipakai wanita tidak membatalkan puasa. Namun bagi muslimah hendaknya memakai harum-haruman atau parfum dan kosmetik di dalam rumah saja dan menjauhi benda-benda itu untuk dipakai di luar rumah. Bahkan ia harus menutup wajahnya bila keluar rumah.
Allah berfirman:
Dan hendaklah kamu (para wanita muslimah) tetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan tunaikanlah shalat, tunaikan zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. (Al-Ahzab: 33).
Dan hendaklah kamu (para wanita muslimah) tetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan tunaikanlah shalat, tunaikan zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. (Al-Ahzab: 33).
Walaupun wanita itu keluar menuju masjid untuk beribadah tetap dilarang bertabaruj (berhias) dan memakai parfum.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Janganlah kamu mencegah wanita-wanita menuju masjid Allah dan hendaklah mereka keluar tanpa berhias dan berharum-haruman. (Mutafaq ‘alaihi; lihat Umdatul Ahkam, hadits no. 58, hal. 31)
Janganlah kamu mencegah wanita-wanita menuju masjid Allah dan hendaklah mereka keluar tanpa berhias dan berharum-haruman. (Mutafaq ‘alaihi; lihat Umdatul Ahkam, hadits no. 58, hal. 31)
Syarat mereka boleh keluar menuju masjid adalah tidak berhias dan tidak memakai parfum atau wangi-wangian. Kaum muslimah sekarang banyak melakukan perbuatan melanggar syariat Allah, keluar rumah dengan berhias, membuka aurat dan wajah, memakai parfum dan celak mata yang tidak dilakukannya ketika di dalam rumah (untuk suaminya, pent).
Sumber: dinukil dari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar