Tampilkan postingan dengan label JUM'AH MUBARAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JUM'AH MUBARAK. Tampilkan semua postingan

Jumat

HUKUM MENGEDARKAN KOTAK INFAK SAAT KHUTBAH JUM'AT

Hukum Edarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jum'at

Salah satu keistimewaan hari jum'at karena di dalamnya terdapat shalat Jum'at. Shalat Jum'at harus dikerjakan secara berjama'ah dan diawali dengan khutbah. Bahkan para Malaikat, ketika imam naik mimbar, akan menutup buku catatannya guna mendengarkan khutbah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

Maka apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (Muttafaq 'alaih; al Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
Yakni, para malaikat menutup buku catatan mereka dan tidak mencatat tambahan pahala bagi orang-orang yang datang dan masuk ke masjid setelah imam naik mimbar.
Masih dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ الْمَلَائِكَةُ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوْا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

"Apabila hari Jum'at tiba, pada pintu-pintu masjid terdapat para Malaikat yang mencatat urutan orang datang, yang pertama dicatat pertama. Jika imam duduk, merekapun menutup buku catatan, dan ikut mendengarkan khutbah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah, "saat pertama dimulai, sejak naiknya matahari. Karena orang yang akan mengerjakan shalat Jum'at dianjurkan duduk di masjid setelah shalat Shubuh sampai terbit matahari." (Dituturkan oleh DR. Sa'id bin Ali al Qahthahi dalam Shalah al Mukmin: 3/351)
Para malaikat menutup buku catatan mereka dan tidak mencatat tambahan pahala bagi orang-orang yang datang dan masuk ke masjid setelah imam naik mimbar.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Ghalib, Abu Umamah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Para Malaikat duduk pada hari Jum'at di depan pintu masjid dengan membawa buku catatan untuk mencatat (orang-orang yang masuk masjid). Jika imam keluar (dari rumahnya untuk shalat Jum'at), maka buku catatan itu dilipat."
Kemudian Abu Ghalib bertanya, "wahai Abu Umamah, bukankah orang yang datang sesudah imam keluar mendapat Jum'at? Ia menjawab, "tentu, tetapi ia tidak termasuk golongan yang dicatat dalam buku catatan." (Dihasankan oleh Syaikh al Albani rahimahullah dalam Shahih al Targhib, no. 710)
Maka kondisi terbaik ketika imam menyampaikan khutbah Jum'at adalah diam dan mendengarkan dengan seksama. Tidak boleh melakukan hal-hal yang bisa memalingkan konsentrasi dari mendengarkan khutbah.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

"Barangsiapa berwudlu, lalu memperbagus (menyempurnakan) wudlunya, kemudian mendatangi shalat Jum'at dan dilanjutkan mendengarkan dan memperhatikan khutbah, maka dia akan diberikan ampunan atas dosa-dosa yang dilakukan pada hari itu sampai dengan hari Jum'at berikutnya dan ditambah tiga hari sesudahnya. Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim)

Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, "dalam hadits tersebut terdapat larangan memegang-megang krikil dan lainnya dari hal yang tak berguna pada waktu khutbah. Di dalamnya terdapat isyarat agar menghadapkan hati dan anggota badan untuk mendengarkan khutbah. Sedangkan makna lagha (perbuatan sia-sia) adalah perbuatan batil yang tercela dan hilang pahalanya."
Diriwayatkan dalam Shahihain, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

"Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "Diamlah!", sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih, lafadz milik al Bukhari)
Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari berkata, "dalam hadits ini, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa memerintahkan diam saat khutbah adalah bentuk lahwun, walaupun bentuknya perintah yang ma'ruf dan melarang dari yang munkar. Hadits ini juga menunjukkan bahwa setiap perkataan yang mengganggu dari mendengarkan khutbah, hukumnya lahwun. Dan bila ingin memerintahkan diam orang yang bicara, dengan isyarat."
. . . menunjukkan bahwa setiap perkataan yang mengganggu dari mendengarkan khutbah, hukumnya lahwun. . .
Beliau menambahkan, “Hadits di atas dijadikan dalil larangan terhadap seluruh macam perkataan pada saat khutbah, dan demikian itu pendapat mayoritas ulama terhadap orang yang mendengarkan khutbah.”
Sedangkan makna laghauta, menurut Imam al Shan'ani dalam Subulus Salam, ". . . makna yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat Ibnul Muniir, yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.”
Dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhu bercerita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا وَاَلَّذِي يَقُولُ لَهُ : أَنْصِتْ لَيْسَتْ لَهُ جُمُعَةٌ

"Siapa yang berbicara pada hari Jum'at, padahal imam sedang berkhutbah, maka dia seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Dan orang berkata kepada (saudara)-nya, 'diamlah!', tidak ada Jum'at baginya." (HR. Ahmad, dengan sanad la ba-tsa bih).
Maksud dari penyerupaan orang yang berbicara saat imam berkhutbah dengan keledai yang membawa kitab yang tebal-tebal adalah karena dia tidak mendapat manfaat yang besar, padahal dia telah susah-susah datang dan capek untuk sampai ke masjid.
Sedangkan Makna "tidak ada Jum'atan baginya" berarti dia tidak mendapatkan Jum'at secara sempurna. Nilai Shalat Jum'atnya seperti shalat Dzuhur. (lihat Fathul Baari: II/184 dan Subulus Salam: III/172)
Makna "tidak ada Jum'atan baginya" berarti dia tidak mendapatkan Jum'at secara sempurna. Nilai Shalat Jum'atnya seperti shalat Dzuhur. .
Mengedarkan kotak infak saat Imam berkhutbah
========================================

Dari ulasan di atas, sangat jelas sikap yang harus dilakukan oleh Jama'ah Jum'ah, yaitu diam dan mendengarkan khutbah yang disampaikan imam dengan seksama. Sehingga dia bisa mengambil manfaat dari khutbah yang disampaikan. Jangan dia berbicara kepada kawannya atau melakukan perbuatan yang bisa mengganggu dari mendengarkan dan memperhatikan khutbah.
Realitas berbeda sering ditemukan di kebanyakan masjid, kotak amal/kotak infaq diedarkan saat imam naik mimbar dan khutbah sedang berlangsung. Ini adalah kesalahan besar, karena mengganggu kekhusyu'an dalam mendengarkan khutbah.
Di sebagian masjid, kotak amal diedarkan oleh petugas. Ia berdiri saat khutbah kedua untuk menjalankan kotak amal kepada Jama'ah, shaf demi shaf. Maka ia telah melakukan kesalahan besar, tapi merasa telah berbuat kebaikan.
Dalam hal ini, kesalahan bukan hanya dilakukan oleh petugas tadi. Orang yang berinfaq juga melakukan kesalahan, karena melakukan kegiatan yang menyibukkan dari memperhatikan khutbah. Ia memasukkan tangannya ke saku, mengeluarkan uang, dan memasukkannya ke kotak amal. Ini adalah perbuatan sia-sia yang dilarang pada saat imam berkhutbah.
Barangsiapa yang ingin berinfak, hendaknya melakukannya sebelum dimulainya khutbah Jum'at atau sesudah pelaksanaan shalat.
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Barangsiapa mengusap-usap kerikil, maka ia telah melakukan yang sia-sia."

Jika sekedar mengusap-ngusap kerikil atau tikarnya saja dinilai sia-sia, lalu bagaimana dengan orang yang berdiri mengedarkan kotak infak atau sibuk memindahkan atau menjalankannya ke sampingnya? Lalu bagaimana juga dengan kondisi orang yang sibuk mengambil uang di sakunya, mengeluarkannya, lalu memasukkan ke kotak amal? Tentu jauh lebih dianggap sia-sia. (Syaikh Wahid Abdul Salam Bali dalam Al Kalimaat al Naafi'ah fi Akhtha' al Sya-i'ah -diterjemahkan dengan 474 Kesalahan Umum dalam akidah dan Ibadah beserta koreksinya- hal. 349)
Jika sekedar mengusap-ngusap kerikil atau tikarnya saja dinilai sia-sia, lalu bagaimana dengan orang yang berdiri mengedarkan kotak infak atau sibuk memindahkan atau menjalankannya ke sampingnya?
Jadi, memutar kotak amal pada saat shalat jum’at di saat imam berkutbah hukumnya tidak boleh, karena mengganggu seseorang dari mendengarkan dan memperhatikan  khutbah. Akibatnya, orang yang melakukan kesalahan ini akan kehilangan keutamaan shalat Jum'at. Ibadah Jum'atnya seperti melaksanakan shalat dzuhur.
Sebagai gantinya, kotak amal bisa diletakkan di samping pintu sehingga setiap orang yang ingin bersedekah bisa memanfaatkannya, baik sebelum khutbah dimulai atau sesudah shalat.

Oleh: Badrul Tamam

(PurWD/voa-islam.com)

Tulisan Terkait:

Kamis

Cara PEMUDA menggapai PAHALA JUM'AT

                              
 
 

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada makhluk terbaik dan paling mulia, Muhammad bin abdillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya serta umatnya yang cinta dan mengikuti petunjuknya.

Fenomena yang miris pada generasi muda sekarang, mereka kurang memperhatikan urusan waktu. Khususnya waktu-waktu mulia yang disitimewakan Islam. Padahal kesempatan hidup itu tidak lama dan umur ada batasnya. Kegembiraan pasti pergi walau kekayaan ada di tangan. Sehat juga akan berganti sakit. Muda akan berubah tua.


Di antara waktu istimewa yang kurang diperhatikan para pemuda kita adalah hari Jum'at, di mana Allah telah menunjuki umat Muhammad dengannya dan menyesatkan umat-umat terdahulu darinya. Pada hari itu-lah Nabi Adam diciptakan, pada hari itu pula ia dimasukkan surga dan dikeluarkan darinya, serta pada hari itu akan terjadi kiamat.


Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,


مَا مِنْ مَلَكٍ مُقَرَّبٍ وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيَاحٍ وَلَا جِبَالٍ وَلَا بَحْرٍ إِلَّا وَهُنَّ يُشْفِقْنَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ


"Tidaklah ada dari malaikat muqarrab (didekatkan), langit, bumi, angin, gunung, dan tidak pula laut kecuali mereka takut terhadap hari Jum'at." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)  

Ka’ab al-Ahbar berkata: “Tidaklah terbit matahari pada hari Jum’at kecuali daratan, lautan, bebatuan, dan seluruh mahluk ciptaan Allah selain tsaqalain (jin dan manusia) merasa ketakutan akan terbitnya.”(Riwayat ‘Abdur Razzaq dalam al-Mushannaf 3/552)


Meskipun demikian, kita saksikan masih banyak pemuda yang meremehkan dan menyia-nyiakan waktu pada hari itu. Karenanya, kita wajib mengetahui keagungan hari tersebut sehingga bisa menghormati dengan semestinya. Di antara keagungannya diuraikan sebagai berikut:


Pertama: Keagungan Hari Jum'at
==============================


Banyak sekali hadits yang menjelaskan keagungan hari Jum'at. Di antaranya yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,


خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا


"Hari terbaik yang disinari matahari adalah hari Jum'at. Pada hari itu Nabi Adam diciptakan, dimasukkan surga, dan pada hri itu pula ia dikeluarkan darinya." (HR. Muslim)


Dari Aus bin Aus Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,


إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ


"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku…." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim)



Kedua: Keutamaan Hari Jum’at dan Bersegera Menuju Shalat Jum’at
=========================================================

Karena siapa yang mengetahui keutamaan hari itu pasti ia akan terdorong untuk perhatian terhadapnya dan serius memanfaatkan kesempatan yang agung ini dengan melakukan segala kebaikan dan meninggalkan segala kemungkaran. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:


الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُن


"Shalat lima waktu dan dari jum’at ke jum’at berikutnya adalah penghapus antara keduanya (maksudnya penghapus dosa).”(HR. Muslim)

Dari Salman al-Farisi Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,


 لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى


Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, membersihkan diri semampunya, memakai minyak rambut atau memakai minyak wangi kemudian keluar menuju shalat jum’at dengan tidak memisahkan antara dua orang (di tempat duduk mereka di dalam masjid), lalu shalat semampunya dan diam ketika imam (khathib) berbicara/berkhutbah kecuali diampuni (dosa) di antara jum’at itu dengan jum’at yang lainnya.” (HR. al-Bukhari)


Ketiga: Ancaman Bagi yang Tidak Menghadiri Shalat Jum’at
=================================================
         

Dari al-Hakam bin Miina', bahwa Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhum mengatakan kepadanya bahwa keduanya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda saat berada di atas mimbarnya:


 لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

"Hendaklah suatu kaum menghentikan perbuatannya meninggalkan shalat Jum’at atau (kalau tidak) Allah akan mengunci hati-hati mereka lalu mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)

Imam al-Auzaa’i rahimahullah berkata:

“Dahulu di tempat kami di Beirut ada pemburu yang keluar pada hari Jum’at untuk berburu. Tempat (shalat) Jum’at tidak menghalanginya dari perburuannya (maksudnya dia tetap berburu walaupun datang waktu Jum’at dan dia mendapatkan tempat untuk shalat jum’at), maka dia berburu pada suatu hari lalu dia ditenggelamkan ke dalam bumi beserta bighalnya, dan tidak tersisa darinya kecuali kedua telinganya dan ekornya."


Beberapa Amalan yang Dianjurkan Untuk Mengisi Hari Jum’at


Setelah kita mengetahui keagungan hari Jum’at maka inilah beberapa amalan untuk mengisi hari tersebut:
1. Tidak bergadang pada malam jum’at sampai akhir malam, karena akan menjadikan dia terhalang dari bersegera menuju shalat jum’at di awal waktu pada pagi/siang harinya.
2. Menetap di dalam masjid setelah shalat Shubuh untuk berdzikir dan membaca Al-Quran.
3. Istirahat sejenak lalu sarapan, mandi, memakai minyak wangi, bersiwak, memotong kumis dan memakai pakaian paling bersih, sebagaimana hadits Salman di atas.

Muhammad bin Ibrahim at-Taimi rahimahullah berkata:”Barang siapa yang memotong kukunya, memotong kumisnya, dan membersihkan giginya pada hari jum’at, maka dia telah menyempurnakan jum’atnya." (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf)
”Barang siapa yang memotong kukunya, memotong kumisnya, dan membersihkan giginya pada hari jum’at, maka dia telah menyempurnakan jum’atnya." Muhammad bin Ibrahim al-Taimy
4. Bergegas mendatangi shalat Jum’at di awal waktu dengan berjalan kaki, tidak menaiki kendaraan, supaya mendapatkan pahala yang besar.

Diriwayatkan dalam ash-Shahihain dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu: "Barang siapa yang mandi junub pada hari jum’at lalu berangkat menuju shalat juma’at (paling awal), maka dia seperti telah berkurban unta, barang siapa yang berangkat pada waktu yang kedua, maka dia seperti berkurban sapi, barang siapa yang berangkat pada waktu yang ketiga, maka dia seperti berkurban domba bertanduk, barang siapa yang berangkat pada waktu yang keempat, maka seperti berkurban ayam, dan barang siapa yang berangkat pada waktu yang kelima, maka seperti berkurban telor, dan apabila imam (khathib) telah datang, maka para Malikat pencatat mendengarkan khutbah.

Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berkata:”Dahulu kami shalat jum’at di awal waktu dan tidur siang setelah jum’at.”(HR. Al-Bukhari)

5. Memanfaatkan kesempatan duduknya di masjid dengan sesuatu yang sesuai dengan hatinya dan kondisinya; memperbanyak shalat sunah, membaca surat al-Kahfi, menghafal beberapa ayat dari al-Quran untuk mengisi hati dan dadanya.
6. Apabila imam (khathib) telah naik mimbar maka diam dan mendengarkan dengan seksama khutbahnya, supaya bisa mengambil faidah dan memahami isi materinya seolah-olah dirinya akan ditanya tentang materi khutbah tersebut atau diperintah untuk berbicara tentang materi tersebut setelah khutbah selesai. Maka dengan cara seperti ini dia akan mengkonsentrasikan fikirannya terhadap apa yang disampaikan khathib.
Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berkata:”Dahulu kami shalat jum’at di awal waktu dan tidur siang setelah jum’at.”(HR. Al-Bukhari)
7. Mengerjakan shalat sunah setelah shalat jum’at. Yaitu sebanyak 4 raka’at apabila di masjid. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا


"Siapa di antara kalian yang shalat (sunah) setelah jum’at maka shalatlah 4raka’at.” (HR. al-Tirmidzi)

Dan kalau mengerjakannya di rumah maka sebanyak 2 raka’at. Diriwayatkan dalam ash-Shahihain, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat dua raka’at di rumahnya (setelah shalat jum’at). Setelah itu makan siang dan istirahat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Sahabat Sahl bin Sa’d radhiyallahu 'anhu dia berkata: "Tidaklah kami tidur (siang) dan makan siang kecuali setelah shalat jum’at."

                                        

8. Setelah shalat ‘Ashar, mungkin juga untuk mengunjungi kerabat dekat, atau membesuk orang sakit, atau mengulang pelajaran dan aktivitas kebaikan yang lain.
9. Menjelang waktu Maghrib, berangkat menuju masjid untuk berdo’a dan berusaha agar mendapatkan waktu istijabah/dikabulkannya doa.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:


إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ


"Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat)." (Muttafaq 'Alaih)

Para ulama berbeda pendapat dalam penentuan waktu tersebut menjadi beberapa pendapat dan Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan sekitar 40 pendapat mengenai hal ini dalam kitab Fathul Bari, akan tetapi yang shahih –Wallahu A’lam- adalah pendapat yang menyatakan bahwa waktu tersebut adalah akhir waktu setelah shalat ‘Ashar. Maka sudah sepantasnya seorang muslim yang menyadari akan kebutuhan dan ketergantungannya kepada Allah untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan berdoa, meminta untuk dirinya sendiri hidayah dan ketetapan diatas agama ini, dan berdoa untuk saudaranya kaum muslimin di penjuru timur dan barat.
Pendapat yang shahih –Wallahu A’lam- adalah pendapat yang menyatakan bahwa waktu mustajab tersebut adalah akhir waktu setelah shalat ‘Ashar.

10. Sesudah shalat Maghrib membaca dzikir sore hari kemudian melaksanakan shalat sunnah ba'diyah.

11. Setelah shalat maghrib dia bisa sempatkan duduk bersama keluarganya di rumah, berbincang-bincang bersama mereka, menyampaikan nasihat atau dia bisa mengulang-ulang pelajaran sekolahnya. Hendaklah ketika mengulang-ulang pelajaran dia mengingat bahwasanya dia sedang menuntut ilmu, dan menuntut ilmu adalah ibadah yang agung, yang seseoarang akan diberikan pahala karenanya. Wallahu Ta'ala A'lam

  • Diterjemahkan dengan ringkas dan sedikit perubahan oleh Badrul Tamam, dari ”Kaifa Yastafiidu asy-Syabab Min Yaumil Jum’ah” tulisan Muhammad Abdullah al-Habdan.

PERBANYAKLAH SHOLAWAT di hari JUM'AT





Hari jum’at adalah sayyidul ayyaam (pemimpin hari) dan hari yang paling agung dan paling utama di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pada hari yang mulia dan agung ini kita diperintahkan untuk memperbanyak shalawat untuk manusia yang paling mulia dan agung, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ

"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku…." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dari hadits Aus bin Aus)
Memperbanyak shalawat untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Jum'at yang menjadi sayyidul ayyam menunjukkan kemuliaan pribadi beliau shallallahu 'alaihi wasallam sebagai sayyidul anam (pemimpin manusia).
Shalawat termasuk ibadah yang paling afdhal. Dan dilaksanakan pada hari Jum'at jauh lebih utama daripada dilaksanakan pada hari selainnya, karena hari Jum'at memiliki keistimewaan dibandingkan hari yang lain. Dan melaksakan amal yang afdhal pada waktu yang afdhal adalah lebih utama dan lebih bagus. (lihat 'Aunul Ma'bud: 2/15)
Setiap kebaikan yang diperoleh seorang hamba dalam urusan diennya adalah berkat jasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau telah berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mendakwahkan dan menyebarkan Islam. Berkat kerja keras beliau dalam dakwah, kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi ujian dan tantangannya, Islam bisa sampai kepada kita. Sebagai bentuk syukur dan terima kasih kita kepada beliau, Allah perintahkan bershalawat untuk beliau shallallahu 'alaihi wasallam.

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)

Kapan mulai membaca shalawat?
==========================
Membaca shalawat untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Jum'at bisa dimulai sejak malam harinya. Hal ini didasarkan pada hadits Anas bin Malik, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

أَكْثِرُوا الصَّلاَةَ عَلَىَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَمَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا

"Perbanyaklah shalawat kepadaku pada pada hari Jum'at dan malam Jum'at. Barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kalim niscaya Allah bershalwat kepada sepuluh kali." (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Kubranya dan dinytakan oleh Syaikh al Albani dalam Ash Shahihah, sanadnya shalih).
Dari Aus bin Aus radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Di antara hari terbaik kalian adalah hari Jum'at,  . . . maka perbanyaklah shalawat atasku pada hari itu, karena shalawatmu akan disampaikan padaku."
Para shahabat berkata: "Ya Rasulallah, bagaimana shalawat kami atasmu akan disampaikan padamu sedangkan kelak engkau telah lebur dengan tanah?"

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad para Nabi." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dengan sanad yang shahih)

Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad hasan, dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إِلَّا رَدَّ اللَّهُ عَلَيَّ رُوحِي حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ

"Tak seorang pun yang mengucapkan salam kepadaku melainkan Allah mengembalikan ruhku kepadaku hingga aku menjawab salamnya." (HR. Abu Dawud, dishahihkan an Nawawi dalam Ar Riyadl dan dihasankan oleh al Albani dalam Shahih al Jaami', no. 5679)

Dari Abdullah bin Amr bin al Ash radhiyallahu anhuma, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah bershalawat baginya dengan itu sepuluh kali." (HR Muslim)

Bentuk ucapan shalawat :
=====================
Di antara bentuk shalawat terbaik adalah yang terdapat dalam Shahihain, dari Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami, lalu kami berkata: "Ya Rasulallah, kami telah mengetahui bagaimana kami memberi salam kepadamu, maka bagaimana kami bershalawat atasmu?"

Beliau menjawab : "Ucapkanlah:
----------------------------------------------

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Allaahumma shalli 'alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad kamaa shallayta 'alaa aali Ibraahiim. Innaka hamiidum majiid. Allaahumma baarik 'alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad kamaa baarakta 'alaa aali Ibraahiim. Innaka hamiidum majiid.
"Ya Allah sampaikanlah shalawat atas Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana engkau telah sampaikan shalawat atas Nabi Ibrahim dan keluarga-Nya. Sesungguhnya Engkau Dzat Mahaterpuji lagi Mahaagung. Ya Allah, berikah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah berkahi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Dzat Mahaterpuji lagi Mahaagung." (HR Bukhari dan Muslim)

Di antara bentuk shalawat dan salam yang paling pendek atau ringkas adalah:

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ
عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ

Imam an Nawawi rahimahullah berkata: "apabila salah seorang kalian bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hendaklah ia menggabungkan antara shalawat dan salam. Tidak boleh ia hanya mengucapkan صَلَّى اللهُ عَلَيهِ saja atau عَلَيْهِ السَّلاَمُ saja." (Shahih al Adzkaar: I/325)

Ibnu Shalah rahimahullah berkata, "sebaiknya penulis hadits dan para penuntut ilmu menulis shalawat serta salam atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (dengan lengkap), dan ketika menyebutnya jangan bosan mengulang-ulangnya, karena yang demikian itu sangat besar manfaatnya yang akan segera dirasakan oleh penuntut ilmu dan (hadits) dan penulisnya. Barangsiapa yang lalai, maka ia tercegah mendapat pahala yang besar, hendaklah ia tidak memotongnya/tidak menyingkat ketika menulisnya." (Ilumul Hadits, karya Ibnu Shalah, hal. 124)

Seseorang yang ingin bershalawat, tidak boleh membuat shalawat-shalawat yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Shalawat merupakan ibadah, dan ibadah dasarnya adalah ittiba' (mengikuti contoh Nabi). Dan di antara bentuk shalawat yang tidak dicohtohkan adalah Shalawat Badar, Shalawat Nariyah, Shalawat Fatih, dan lainnya. 
                
                                       =====<3<3<3=====

 Sumber  ; (PurWD/voa-islam.)

HUKUM dan AMALAN DI HARI JUM'AT


                                                                                   Oleh: Badrul Tamam

Hari Jum'at adalah hari yang paling mulia dan paling agung. Sebaik-baik hari yang disinari matahari. Allah telah mengistimewakan hari Jum'at dengan banyak keutamaan melalui beberapa kejadian besar, di mana pada hari itu bapak manusia (Adam 'alaihis salam) diciptakan, dimasukkan ke surga, dikeluarkan darinya, diampuni kesalahannya, dan pada hari itu juga dia diwafatkan untuk bertemu dengan Rabbnya, menikmati lagi kenikmatan yang abadi, dan kembali menempati kedudukan yang pernah ditinggalkannya. Bahkan hari kiamat juga akan terjadi pada hari Jum'at.
Allah telah menyediakan janji istimewa bagi hamba-Nya yang memuliakan hari tersebut berupa pahala yang besar, ampunan dosa, dan saat mustajab untuk terkabulnya doa. Karenanya, Allah mengistimewakannya dengan beberapa syi'ar, ibadah, serta hukum yang tidak didapatkan pada hari selainnya. Di antaranya adalah:
1. Tidak boleh menghususkan malam Jum’at untuk shalat khusus dan siang harinya untuk berpuasa.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda;
لَا تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي ، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ ، إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
Janganlah menghususkan malam Jum’at untuk mengerjakan shalat dari malam-malam lainnya, dan janganlah menghususkan siang hari Jum’at untuk mengerjakan puasa dari hari-hari lainnya, kecuali bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang kalian.” (HR. Muslim, al-Nasai, al-Baihaqi, dan Ahmad)
a. Shalat dan ibadah khusus di malam Jum'at
Hadits pertama menunjukkan haramnya mengistimewakan (menghususkan) malam Jum’at dengan melaksanakan ibadah tertentu, seperti shalat dan tilawah yang tidak biasa dilakukan pada hari-hari lain, kecuali ada dalil khusus yang memerintahkannya seperti membaca surat Al-Kahfi. Hadits tersebut juga menunjukkan tidak disyariatkannya shalat Raghaib pada malam Jum'at pertama dari bulan Rajab. Memang ada hadits yang menerangkannya, kalau saja hadits tersebut shahih maka bisa menjadi takhsis (pengecualian) dari keumuman tadi, namun para ulama menghukumi status hadits tersebut sebagai hadits maudlu' (palsu). (Baca: Keutamaan Bulan Rajab dalam Timbangan dan Keanehan yang Dibuat-buat Pada Bulan Rajab)
b. Puasa khusus di hari Jum'at
Berkaitan dengan larangan puasa khusus pada hari Jum'at dikuatkan dengan beberapa riwayat lain, di antaranya dari Abi Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، إلَّا أَنْ يَصُومَ يَوْمًا قَبْلَهُ ، أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ
Janganlah salah seorang kamu berpuasa pada hari Jum’at, kecuali dia juga berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya." (Muttafaq ‘alaih)
Jabir radliyallah 'anhu pernah ditanya; "Apakah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang tentang puasa hari Jum'at? Beliau menjawab, "ya." dalam riwayat lain terdapat tambahan, "Kecuali digandengan dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dan lainnya)
Dari Juwairiyah binti al-Harits radliyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemuinya pada hari Jum'at, sementara dia sedang berpuasa. Lalu Nabi bertanya padanya, "Apakah kamu berpuasa kemarin?" Dia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi, "Apakah kamu ingin berpuasa besok?" Dia menjawab, "Tidak." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya, "Berbukalah (batalkan puasamu)!" (HR. Bukhari, Ahmad, dan Abdul Razaq dalam al-Mushannaf)
Hadits ini menjelaskan bahwa maksud larangan adalah menghususkan berpuasa di hari Jum'at saja. Karenanya, apabila digandeng dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya tidak dilarang. Sementara hikmah larangan ini menjadi perbincangan para ulama. Sebagiannya menyebutkan, supaya seorang muslim memiliki tenaga lebih dan kuat melaksanakan berbagai ibadah yang disyariatkan di dalamnya sebagaimana tidak disyariatkannya puasa Arafah bagi Jama'ah haji yang sedang wukuf. Namun pendapat ini lemah, karena jika ini alasannya tentunya hukum larangannya tidak dinafikan ketika disambung puasa sehari sebelum atau sesudahnya.
Maksud larangan adalah menghususkan berpuasa di hari Jum'at saja. Karenanya, apabila digandeng dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya tidak dilarang.
Pendapat lainnya, dikarenakan hari Jum'at adalah hari raya. Sedangkan hari raya tidak disyariatkan puasa. Dan sepertinya ini adalah pendapat yang lebih rajih berdasarkan riwayat Abdul Razaq dalam Mushannafnya dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya dengan sanad yang hasan, dari Abi Al-Aubar; "Aku pernah duduk bersama Abu Hurairah radliyallah 'anhu, tiba-tiba datang seseorang dan berkata, "Sesungguhnya engkau melarang manusia berpuasa pada hari Jum'at!" Abu Hurairah menjawab, "Aku tidak melarang mereka berpuasa di hari Jum'at, tetapi aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Janganlah kalian berpuasa di hari Jum'at, karena hari Jum'at adalah hari raya kecuali engkau sambung dengan beberapa hari."
2.    Dianjurkan membaca surat Al-Sajdah dan Al-Insan pada shalat Shubuh hari Jum’at.
Dalam Shahihain, dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca dalam shalat Fajar (Shubuh) hari Jum'at: Aliif Laam Miim Tanziil (Surat al-Sajdah) pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua membaca Surat al-Insan." (HR. Bukhari dan Muslim serta yang lainnya)
Hikmahnya, sebagaimana yang disebutkan Ibnu Taimiyah, bahwa kedua surat yang mulia ini mengandung perkara yang sudah dan akan terjadi pada hari Jum'at berupa penciptaan Adam dan disebutkan hari kiamat serta kejadian yang ada di dalamnya. (Zaadul Ma'ad :1/375)
Bahwa kedua surat yang mulia ini mengandung perkara yang sudah dan akan terjadi pada hari Jum'at berupa penciptaan Adam dan disebutkan hari kiamat serta kejadian yang ada di dalamnya.
Catatan penting:
a. Ada sebagian orang yang menyangka maksudnya adalah menghususkan shalat ini dengan sujud tambahan, yang diistilahkan dengan sujud Jum'at. Jika imam mereka tidak membaca surat ini, maka mereka akan membaca surat lain yang di dalamnya terdapat sujud sajdah. Ini adalah keliru, yang benar bahwa sujud ini dilakukan sebagai penyerta bukan sebagai tujuan sehingga seseorang sengaja untuk membacanya.
b. Tidak dianjurkan membaca ayat sajdah lainnya, berdasarkan kesepakatan para imam.
Karenanya, jika ditakutkan orang-orang jahil akan menyangka bahwa membaca ayat sajdah adalah wajib atau shalat Shubuh semakin afdhal dengan melakukan sujud tilawah, maka imam dianjurkan agar tidak kontinyu membacanya (membiasakannya/terus-menerus melaksanakannya). Ini merupakan pendapat Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah, dan muridnya Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad :1/375.
Jika ditakutkan orang-orang jahil akan menyangka bahwa membaca ayat sajdah adalah wajib atau shalat Shubuh semakin afdhal dengan melakukan sujud tilawah, maka imam dianjurkan agar tidak kontinyu membacanya.
3.    Dianjurkan membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum'at dan siangnya.
Dari Abu Sa'id al-Khudri radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan untuknya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menyinarinya dengan cahaya antara dia dan Baitul 'atiq." (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' al-Shaghir, no. 736)
Dalam riwayat lain, "Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at, akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum'at." (HR. Al-Hakim: 2/368 dan Al-Baihaqi: 3/249)
Imam Al-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan bahwa membaca surat Al-Kahfi bisa dilakukan pada malam Jum'at dan siangnya berdasarkan riwayat tentangnya. (Al-Umm, Imam al-Syafi'i: 1/237).

                                                   

4.    Dianjurkan memperbanyak shalawat kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam pada malam jum'at dan siang harinya.
Diriwayatkan dari Aus bin Aus radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ
"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku."
Para shahabat berkata: "Ya Rasulallah, bagaimana shalawat kami atasmu akan disampaikan padamu sedangkan kelak engkau telah lebur dengan tanah?"
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad para Nabi." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dengan sanad yang shahih)
Hal ini juga didasarkan pada hadits Anas bin Malik, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;
أَكْثِرُوا الصَّلاَةَ عَلَىَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَمَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا
"Perbanyaklah shalawat kepadaku pada pada hari Jum'at dan malam Jum'at. Barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kalim niscaya Allah bershalwat kepada sepuluh kali." (HR. al Baihaqi dalam Sunan Kubranya dan dinytakan oleh Syaikh al Albani dalam ash Shahihah, sanadnya shalih).
Imam Syafi'i rahimahullah  menyatakan bahwa beliau menyukai untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kapan saja, sedangkan pada hari Jum'at dan malamnya sangat disukai oleh beliau. (Al-Umm, Imam Syafi'i: 1/237)
5. Diharamkan safar pada hari Jum'at ketika sudah masuk waktunya bagi orang yang punya kewajiban melaksanakan Jum'atan, berdasarkan pendapat yang paling rajih. (Baca: Hukum Bersafar Pada Hari Jum'at)
6. Diharamkan melakukan jual beli pada hari Jum'at saat muadzin mengumandangkan adzan dan ketika Imam naik di atas mimbar, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Jika adzan lebih dari satu, maka jual beli tidak diharamkan kecuali pada adzan saat naiknya imam ke atas mimbar, karena adzan inilah yang diberlakukan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Karenanya ini yang dijadikan patokan, bukan adzan selainnya.
Haramnya jual ini hanya berlaku bagi orang yang wajib melaksanakan jum'atan. Maka jika dua orang anak kecil atau dua orang wanita atau dua orang musafir melakukan jual beli diperbolehkan, tidak berdosa. Namun, jika salah satunya orang yang wajib melaksanakan jum'atan keduanya berdosa karena saling tolong menolong dalam dosa.
Jika adzan lebih dari satu, maka jual beli tidak diharamkan kecuali pada adzan saat naiknya imam ke atas mimbar, . .
7. Memperbanyak doa dengan harapan bertepatan dengan waktu mustajab
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radliyallah 'anhu, dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
"Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat)." (Muttafaq 'Alaih)
Abu Burdah bin Abi Musa al-'Asy'ari bercerita: "Abdullah bin Umar pernah berkata kepadaku: 'apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai satu waktu yang terdapat pada hari Jum'at?' Aku (Abu Burdah) menjawab, "Ya, aku pernah mendengarnya berkata, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ
"Saat itu berlangsung antara duduknya imam sampai selesainya shalat." (HR. Muslim)
Imam ash Shan'ani rahimahullah dalam Subul as Salam, menyebutkan keberadaannya terkadang di awal, tengah, atau di akhir. Misalnya diawali sejak dimulainya khutbah dan habis ketika selesainya shalat. (Subul as Salam: II/101)
8. Lebih khusus lagi, memperbanyak doa pada penghujung hari Jum’at, yakni setelah shalat Ashar menurut pendapat yang lebih rajah.
Para ulama salaf berbeda pendapat mengenai waktu mustajab di hari Jum'at. Bahkan Ibnul Hajar dalam Fath al Baari (II/416-421) menyebutkan ada 43 pendapat di antara para ulama mengenai suatu waktu yang terdapat pada hari Jum'at itu. Selanjutnya beliau menjelaskan, mayoritas ulama, seperti Imam Ahmad dan lainnya, mentarjih bahwa waktu tersebut terdapat pada akhir waktu dari hari Jum'at. Di akhir ucapannya, Ibnul Hajar cenderung kepada pendapat Ibnul Qayim, yaitu pengabulan doa itu diharapkan juga  pada saat shalat. Sehingga kedua waktu tersebut merupakan waktu ijabah (pengabulan) doa, meskipun saat yang khusus itu ada di ujung hari setelah shalat shalat 'Ashar.
Imam al Khaththabi rahimahullah, yang disebutkan dalam Fath al Baari, juga menyimpulkan waktu istijabah tersebut ada dua: Pertama, pada waktu shalat. Kedua, satu waktu di sore hari ketika matahari mulai merendah untuk tenggelam.
Imam al Khaththabi menyimpulkan waktu istijabah tersebut ada dua: Pertama, pada waktu shalat. Kedua, satu waktu di sore hari ketika matahari mulai merendah untuk tenggelam.
Sementara hadits yang menunjukkan waktu tersebut berada di penghujung hari cukup banyak. Di antaranya hadits Jabir bin Abdillah radliyallah 'anhu, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لَا يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
"Hari Jum'at terdiri dari 12 waktu, di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang muslim pada saat itu memohon sesuatu kepada Allah, melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena itu, carilah saat tersebut pada akhir waktu setelah 'Ashar." (HR. Al Nasai dan Abu Dawud. Disahihkan oleh Ibnul Hajar dalam al Fath dan dishahihkan juga oleh al Albani rahimahullah dalam Shahih an Nasai dan Shahih Abu Dawud)
Hadits Abdullah bin Salam, dia bercerita: "Aku berkata, 'sesungguhnya kami mendapatkan di dalam Kitabullah bahwa pada hari Jum'at terdapat satu saat yang tidaklah seorang hamba mukmin bertepatan dengannya lalu berdoa memohon sesuatu kepada Allah, melainkan akan dipenuhi permintaannya.'
alu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengisyaratkan dengan tangannya bahwa itu hanya sebagian saat. Kemudian Abdullah bin Salam bertanya; 'Kapan saat itu berlangsung?' beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Saat itu berlangsung pada akhir waktu siang." Setelah itu  Abdullah bertanya lagi, 'Bukankah saat itu bukan waktu shalat?' Beliau menjawab,
بَلَى إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا صَلَّى ثُمَّ جَلَسَ لَا يَحْبِسُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ فَهُوَ فِي الصَّلَاةِ
"Benar, sesungguhnya seorang hamba mukmin jika mengerjakan shalat kemudian duduk, tidak menahannya kecuali shalat, melainkan dia berada di dalam shalat." (HR. Ibnu Majah. Syaikh al Albani menilainya hasan shahih).
Juga berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
الْتَمِسُوا السَّاعَةَ الَّتِي تُرْجَى فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَى غَيْبُوبَةِ الشَّمْسِ
"Carilah saat yang sangat diharapkan pada hari Jum'at, yaitu setelah 'Ashar sampai tenggelamnya matahari." (HR. at Tirmidzi; dinilai Hasan oleh al Albani di dalam Shahih at Tirmidzi dan Shahihh at Targhib)
Al-Hafidz Ibnul Hajar rahimahullah berkata: "Diriwayatkan Sa'id bin Mansur dengan sanad shahih kepada Abu Salamah bin Abdirrahman, ada beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkumpul lalu saling menyebut satu saat yang terdapat pada hari Jum'at. Kemudian mereka berpisah tanpa berbeda pendapat bahwa saat tersebut berlangsung pada akhir waktu dari hari Jum'at." (Fath al Baari :II/421 dan Zaad al Ma'ad oleh Ibnul Qayim I:391).

(PurWD/voa-Islam.com)
Tulisan Terkait:

IBADAH -IBADAH YG DI ANJURKAN DI HARI JUM'AT



Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada penutup nabi dan Rasul, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Saudaraku seiman, Allah 'Azza wa Jalla  telah memuliakan umat ini dengan keistimewaan yang banyak dan keutamaan yang agung; di antaranya memuliakan mereka dengan hari Jum'at sesudah membiarkan sesat orang Yahudi dan Nasrani dalam menghargainya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Hudaifah Radhiyallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
أَضَلَّ اللَّهُ عَنْ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُودِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الْأَحَدِ فَجَاءَ اللَّهُ بِنَا فَهَدَانَا اللَّهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ فَجَعَلَ الْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ وَالْأَحَدَ وَكَذَلِكَ هُمْ تَبَعٌ لَنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَحْنُ الْآخِرُونَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا وَالْأَوَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمَقْضِيُّ لَهُمْ قَبْلَ الْخَلَائِقِ
"Allah telah menyesatkan orang-orang sebelum kita perihal hari Jum'at. Lalu bagi orang-orang Yahudi hari Sabtu dan bagi orang-orang Nashrani hari Ahad. Kemudian Allah mendatangkan kita dan memberi kita hidayah tentang hari Jum'at. Dan menjadikan (secara berurutan); hari Jum'at, Sabtu, dan Ahad. Mereka mengikuti kita pada hari kiamat. Kita adalah umat terakhir dari penduduk dunia, tetapi orang pertama yang diadili sebelum semua makhluk." (HR. Muslim)
Hari Jum'at : Hari Ibadah
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang penamaan hari Jum'at, bahwa dinamakan dengan Jum'ah itu karena dia pecahan dari kata al-jam'u (perkumpulan). Sebab kaum muslimin berkumpul pada hari tersebut sekali dalam setiap pekannya di tempat yang besar. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kaum mukminin untuk berkumpul dalam rangka beribadah kepada-Nya. Allah Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ  
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Maksudnya berjalanlah dan perhatikan shalat Jum'at tersebut, bukan berjalan cepat dan buru-buru, karena berjalan dengan buru-buru saat pergi ke masjid dilarang. Al-Hasan berkata, "Demi Allah, maksudnya tidak lain adalah berjalan kaki, karena mereka tidak boleh mendatangi shalat kacuali dalam keadaan tenang dan santai namun dengan hati, niat, dan khusyu'." (Lihat: Tafsir Ibnu Katsir: 4/385-386)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Maka hari Jum'at adalah hari ibadah. Kedudukannya dibandingkan hari-hari yang ada seperti bulan Ramadhan di antara bulan-bulan lainnya. Sementara waktu istijabah (dikabulkannya doa) yang ada pada hari itu seperti laiatul qadar di bulan Ramadhan." (Zaad al-Ma'ad: 1/398)
Karena itulah bagi setiap muslim wajib mengagungkan dan memuliakan hari tersebut, memperhatikan keutamaan-keutamaannya dengan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala pada hari tersebut dengan melaksanakan berbagai kegiatan ibadah.
Ibnul   qayyim berkata, "Adalah di antara petunjuknya Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengagungkan hari (Jum'at) ini dan memuliakannnya, serta mengistimewakannya dengan ibadah yang dikhususkan pada hari tersebut yang tidak dikhususkan pada hari lainnya. . ." (Zaad al-Ma'ad: 1/378)
Namun kita lihat berapa sering Jum'at berlalu melewati kita tanpa kita pernah memperhatikan dan mengistimewakannya dengan semestinya. Bahkan, di antara manusia ada yang menunggu-nunggu kedatangannya untuk bermaksiat kepada Allah 'Azza wa Jalla dengan bermacam-macam kemaksiatan dan penyimpangan.
bagi setiap muslim wajib mengagungkan dan memuliakan hari tersebut, memperhatikan keutamaan-keutamaannya dengan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala pada hari tersebut dengan melaksanakan berbagai kegiatan ibadah.
Ibadah dan Adab di Hari Jum'at
Di antara beberapa ibadah yang disunnahkan untuk ditegakkan pada hari terbaik selama sepekan tersebut adalah:
1. Disunnahkan pada shalat Shubuh di hari Jum'at, imam membaca surat al-Sajdah al-Insan secara sempurna. Hal ini sebagaimana yang telah dikerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, karenanya jangan memotong sebagiannya seperti yang banyak dilakukan oleh para imam shalat.
    Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhuma, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Fajar (Shubuh) hari Jum'at: Aliif Laam Miim Tanziil (Surat al-Sajdah) pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua membaca Surat al-Insan." (HR. Bukhari dan Muslim serta yang lainnya)
    2. Disunnahkan memperbanyak membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Hal ini berdasarkan hadits Aus bin Aus Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
      إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ

      "Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku."
      Para shahabat berkata: "Ya Rasulallah, bagaimana shalawat kami atasmu akan disampaikan padamu sedangkan kelak engkau telah lebur dengan tanah?"
      Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad para Nabi." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dengan sanad yang shahih)
      Siapa yang ingin lebih jauh mengetahui pembahasan ini, silahkan baca tulisan kami yang lalu: Perbanyaklah Shalawat Pada Hari Jum'at !!
      3. Disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jum'at berdasarkan hadits Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
        مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
        "Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan untuknya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menyinarinya dengan cahaya antara dia dan Baitul 'atiq." (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' al-Shaghir, no. 736)
                                     

        Siapa yang ingin lebih jauh mengetahui pembahasan ini, silahkan baca tulisan kami yang lalu: Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi Pada Hari Jum'at.
        4. Melaksanakan shalat Jum'at bagi laki-laki muslim, merdeka, mukallaf, dan tinggal di negerinya. Atas mereka shalat Jum'at hukumnya wajib. Sementara bagi budak, wanita, anak kecil dan musafir, maka shalat Jum'at tidak wajib atas mereka. Namun, jika mereka menghadirinya, maka tidak apa-apa dan sudah gugur kewajiban Dzuhurnya. Dan kewajiban menghadiri shalat Jum'at menjadi gugur disebabkan beberapa sebab, di antaranya sakit dan rasa takut. (Lihat: Syarh al-Mumti': 5/7-24)
        5. Mandi besar pada hari Jum'at juga termasuk tuntunan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Beliau bersabda,
          إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
          "Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)
          Siapa yang ingin lebih jauh mengetahui pembahasan ini, silahkan baca tulisan kami yang lalu: Hukum Mandi Hari Jum'at, Wajib atau Sunnah?
          6. Memakai minyak wangi, bersiwak, dan mengenakan pakaian terbagusnya merupakan adab menghadiri shalat Jum'at yang kudu diperhatikan oleh seorang muslim. Dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
            مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ ثِيَابَهُ وَمَسَّ طِيبًا إِنْ كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ مَشَى إِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ وَلَمْ يَتَخَطَّ أَحَدًا وَلَمْ يُؤْذِهِ وَرَكَعَ مَا قُضِيَ لَهُ ثُمَّ انْتَظَرَ حَتَّى يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
            "Siapa mandi pada hari Jum'at, lalu memakai pakaiannya (yang bagus) dan memakai wewangian, jika punya. Kemudian berjalan menuju shalat Jum'at dengan tenang, tidak menggeser seseorang dan tidak menyakitinya, lalu melaksanakan shalat semampunya, kemudian menunggu hingga imam beranjak keluar, maka akan diampuni dosanya di antara dua Jum'at." (HR. Ahmad dalam Musnadnya dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah)
            Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
            غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ وَيَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
            "Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang bermimpi. Begitu pula dengan bersiwak dan memakai wewangian jika mampu melaksanaknnya (jika ada)." (Muttafaq 'alaih; al-Bukhari dan Muslim)
            7. Disunnahkan berangkat lebih pagi (lebih awal) saat menghadiri shalat Jum'at. Sunnah ini hamper-hampir saja mati dan tidak pernah terlihat lagi.
              مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
              "Barangsiapa mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Muttafaq 'alaih)
              dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
              إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ الْمَلَائِكَةُ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوْا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
              "Apabila hari Jum'at tiba, pada pintu-pintu masjid terdapat para Malaikat yang mencatat urutan orang datang, yang pertama dicatat pertama. Jika imam duduk, merekapun menutup buku catatan, dan ikut mendengarkan khutbah." (HR. Bukhari dan Muslim)
              8. Saat menunggu imam datang, seorang muslim yang menghadiri shalat jum'at dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan shalat, dzikir ataupun membaca Al-Qur'an.
              9. Wajib mendengarkan khutbah yang disampaikan imam dengan seksama, tidak boleh sibuk sendiri sehingga tidak memperhatikannya. Akibatnya, Jum'atannya akan sia-sia.
                Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
                إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
                "Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "Diamlah!", sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih, lafadz milik al Bukhari)
                Makna laghauta, menurut Imam al Shan'ani dalam Subulus Salam, ". . . makna yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat Ibnul Muniir, yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.”
                Dalam hadits lain, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
                وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
                "Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim)
                Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, "dalam hadits tersebut terdapat larangan memegang-megang krikil dan lainnya dari hal yang tak berguna pada waktu khutbah. Di dalamnya terdapat isyarat agar menghadapkan hati dan anggota badan untuk mendengarkan khutbah. Sedangkan makna lagha (perbuatan sia-sia) adalah perbuatan batil yang tercela dan hilang pahalanya."
                Silahkan baca tulisan kami terdahulu untuk mendaptkan penjelasan lebih luas: Hukum Edarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jum'at.
                laghauta : yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.
                10.  Pada saat masuk masjid, didapati imam sudah naik mimbar menyampaikan khutbah, maka tetap disunnahkan untuk shalat dua rakaat yang ringan sebelum ia duduk. Hal ini didasarkan kepada hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, yang menceritakan: Bahwa Sulaik al-Ghathafani datang ke masjid pada hari Jum'at saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah. Sulaik langsung duduk, maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Jika salah seorang kalian mendatangi shalat Jum'at, dan (mendapati) imam sedang khutbah, maka hendaknya ia shalat dua rakaat lalu baru duduk." (HR. Muslim)
                11.  Jika sudah selesai melaksanakan shalat Jum'at, disunnahkan mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Di sebagian riwayat disebutkan, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat sesudah Jum'at sebanyak dua rakaat, (Muttafaq' alaih). Dan terdapat dalam riwayat lain, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada orang yang melaksanakan shalat sesudah Jum'at sebanyak empat rakaat, (HR. Muslim)
                Ishaq rahimahullah berkata, "Jika ia shalat (sunnah ba'da Jum'at) di masjid maka ia shalat empat rakaat. Dan jika melaksanakannya di rumahnya, maka ia shalat dua rakaat."
                Abu Bakar al-Atsram berkata, "Kedua-duanya boleh." (al-Hadaiq, Ibnul Jauzsi: 2/183)
                "Jika ia shalat (sunnah ba'da Jum'at) di masjid maka ia shalat empat rakaat. Dan jika melaksanakannya di rumahnya, maka ia shalat dua rakaat."
                12.  Memperbanyak doa di penghujung hari Jum'at, karena termasuk waktu mustajab untuk dikabulkannya doa. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
                إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
                "Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat)." (Muttafaq 'Alaih)

                 wallahu Ta'ala a'lam.

                [PurWD/voa-islam.com]  

                " resent post "