Tampilkan postingan dengan label KHASANAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KHASANAH. Tampilkan semua postingan

Minggu

Yang Tercatat untuk Direnungi



-kata pengantar untuk Menyimak Kicau Merajut Makna-
Pada sesama, “Perhatikan apa yang dikatakan, tak perlu kau lihat siapa pengucapnya.”
Tapi untuk diri, “Sudah seharusnya tiap kita melayakkan diri untuk didengar.”

Sebelum kedatangan Imam Asy Syafi’i (150-204 H) ke Kairo, adalah tiga orang murid Imam Malik ibn Anas (93-185 H) yang menjadi muara rujukan bagi kemusykilan penduduk Mesir dan Afrika pada umumnya di zaman itu. Mereka adalah ‘Abdullah ibn Wahab (125-197), ‘Abdurrahman ibn Al Qasim (128-191), dan Asyhab ibn ‘Abdil ‘Aziz Al Qaisi (150-204).
Suatu hari, antara Imam Asyhab dan Imam Ibn Al Qasim terjadi perbedaan pendapat tajam atas suatu persoalan. Maka berkatalah Asyhab, “Aku mendengar Malik berkata begini”. Ibn Al Qasim menimpali, “Justru aku mendengar Malik tidak berkata seperti itu, melainkan begini.”
“Aku bersumpah”, ujar Asyhab yang termuda itu dengan suara meninggi, “Bahwa ucapanmu itu keliru!”

Sabtu

Mencatat Faidah: Tips Mudah dalam Mengumpulkan Banyak Ilmu



A. Muqaddimah
 
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
 
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ :
 
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya (2699) sebuah hadits dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda:
 
وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ
 
“Barangsiapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, niscaya Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”.
Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata: “Menempuh jalan menuntut ilmu memiliki dua makna:
  • Pertama: Secara hakekat, yaitu melangkahkan kaki untuk menghadiri majlis ilmu
  • Kedua: Lebih luas, yaitu menempuh berbagai cara yang mengantarkan menuju ilmu seperti menulis, menghafal, mempelajari, mengulangi, memahami dan lain sebagainya.[1]

Rabu

Jangan Asal nge-Bom Bung !.. Tidak Semua Kafir Halal Dibunuh !



PENTING untuk kita ketahui dan ilmui bahwa orang kafir dalam syari’at Islam terbagi empat :
Pertama : Kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.

Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya firman Allah Al-‘Azîz Al-Hakîm :

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shôgirun (hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah : 29).


" resent post "