Tampilkan postingan dengan label SAKINAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SAKINAH. Tampilkan semua postingan

Minggu

Nazhar, Bukan Sekedar Ta’aruf



Engkaulah itu minyak atar
Meskipun masih tersimpan
Dalam kuntum yang akan mekar
-Iqbal, Javid Namah-
 
“Seandainya kami bisa membelikan janggut untuk Qais dengan harta kami”, kata orang-orang Anshar, “Niscaya akan kami lakukan.” Semua sifat dan jiwa kepemimpinan memang ada pada pemuda ini. Nasabnya juga terkemuka lagi mulia. Kecuali, ya itu tadi. Janggut. Salah satu simbol kejantanan dalam kaumnya yang sayangnya tak dimilikinya. Wajahnya licin dan bersih.
Namanya Qais ibn Sa’d ibn ‘Ubadah. Ayahnya, Sa’d ibn ‘Ubadah, pemimpin suku Khazraj di Madinah. Rasulullah menyebut keluarga ini sebagai limpahan kedermawanan. Ketika para muhajirin datang, masing-masing orang Anshar membawa satu atau dua orang yang telah dipersaudarakan dengan mereka ke rumahnya untuk ditanggung kehidupannya. Kecuali Sa’d ibn ‘Ubadah. Dia membawa 80 orang muhajirin ke rumahnya!

Jumat

Sekuntum bunga yang menebarkan aroma wangi…



Sesungguhnya pengetahuan seorang istri kepada hal-hal yang disenangi suaminya dan yang dibencinya; baik berupa perkataan maupun perbuatan, lalu istri melaksanakannya, maka hal tersebut merupakan
salahsatu diantara rukun kebahagian didalam rumahnya.

Mari kita perhatikah kisah ini!
Tatkala Qadhi Syuraih menikahi seorang wanita dari bani Tamim…
Pada hari...memulai membina rumah tangga dengan istrinya, Syuraih berkata:

Kamis

RAHASIA MENJADI WANITA TELADAN

                  

 



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَتُهُ


Adakalanya perjalanan rumah tangga itu mandeg, kehidupan rumah tangga yang kita cita-citakan harapannya pupus, tidak bahagia.. , kenapa…? karena bahagia yang bisa diukur dari rasa puas, tentram, senang dan damainya hati sesungguhnya bukan merupakan pemberian siapa-siapa, melainkan sebuah pilihan. Karena bahagia ada dalam diri kita masing-masing dan yang menciptakan kesengsaraan adalah kita sendiri.

Senin

Nahkoda dalam Bahteraku




بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

اَسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَ كَتُهُ



(Laki-Laki adalah Pemimpin bagi Wanita)

Penulis: Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

 
Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum pria) di atas sebagian yang lain (kaum wanita) dan disebabkan kaum pria telah membelanjakan sebagian dari harta mereka…”. (An-Nisa: 34)

Demikian indahnya tuturan kalam Ilahi di atas menetapkan tatanan hidup yang pasti mengantarkan kepada kebahagiaan. Namun manusia yang durjana ingin merubah keindahan tatanan tersebut. Akibatnya musibah datang silih berganti dan malapetaka semakin meluas. Wanita yang seharusnya tunduk di bawah kepemimpinan pria menjadi sebaliknya, ia yang memimpin. Padahal Rasul yang mulia shallallahu ‘laihi wa sallam jauh sebelumnya telah berpesan dalam sabdanya yang agung :

“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita”. (Shahih, HR. Bukhari No. 4425)

Jumat

Tips Membina Rumah Tangga yang Sakinah



Oleh: Buletin Al-Ilmu Jember

Setiap insan yang hidup pasti menginginkan dan mendambakan suatu kehidupan yang bahagia, tentram, sejahtera, penuh dengan keamanan dan ketenangan atau bisa dikatakan kehidupan yang sakinah, karena memang sifat dasar manusia adalah senantiasa condong kepada hal-hal yang bisa menentramkan jiwa serta membahagiakan anggota badannya, sehingga berbagai cara dan usaha ditempuh untuk meraih kehidupan yang sakinah tersebut.

Hukum Memakai Cincin Kawin/Cincin Pertunangan



Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?

(Mawardi, Banjarmasin)

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.

Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:

Senin

anak itu kupu - kupu SYURGA





Anak itu kupu-kupu syurga. Kenapa anak digelar kupu-kupu syurga? Hal ini kerana keistimewaan yang bakal anda perolehi apabila anak-anak anda boleh digelar kanak-kanak atau kupu-kupu syurga. Sesungguhnya barangsiapa yang menggembirakan anak perempuannya, darjatnya seumpama orang yang sentiasa menangis kerana takutkan Allah. Orang yang menangis takutkan Allah diharamkan oleh Allah akan api neraka ke atas tubuhnya.


Sabtu

wanita yang sebaiknya engkau cari



Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Ruum : 21)


Kamis

KEAGUNGAN ISTRI SEORANG MUJAHID


Lelaki berumur enam puluh tahun itu memasuki rumahnya di Madinah. Nyaris tak mengenali lagi rumah yang pernah ditinggalinya itu. Ia menemukan rumah itu, saat menyusuri jalan-jalan di kota Madinah, yang sudah ramai.

Rumahnya yang sangat sederhana itu, pintunya agak terbuka, dan nampak lengang. Lelaki itu meninggalkan rumahnya, tiga puluh tahun lalu, dan waktu itu isterinya masih belia, dan menjelang melahirkan anak pertamanya.
Lelaki tua itu meninggalkan Medinah pergi berjihad ke negeri yang sangat jauh. Ia berangkat bersama pasukan muslimin. Membuka Bukhara dan Samarkand, dan sekitarnya, yang terletak di Asia Tengah. Begitu jauh perjalanan jihad bersama pasukan muslimin, mengarungi samudera padang pasir, menembus perjalanan beribu-ribu mil dari kota Madinah. Sungguh sangat luar biasa para mujahidin itu. Kepergiannya dengan tekad dan tawakal kepada Allah Azza wa Jalla.


Senin

MAHABAH & RAHMAH


23 Jumada al-Ula 1430 H Mawaddah,

|
                           Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

Perasaan cinta kepada pasangan hidup kita terkadang mengalami gejolak sebagaimana pasang surut yang dialami sebuah kehidupan rumah tangga. Tinggal bagaimana kita menjaga tumbuhan cinta itu agar tidak layu terlebih mati. Satu dari sekian tanda kebesaran-Nya yang agung, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan anak Adam ‘alaihissalam memiliki pasangan hidup dari jenis mereka sendiri, sebagaimana kenikmatan yang dianugerahkan kepada bapak mereka Adam ‘alaihissalam.

Di saat awal-awal menghuni surga, bersamaan dengan limpahan kenikmatan hidup yang diberikan kepadanya, Adam ‘alaihissalam hidup sendiri tanpa teman dari jenisnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala pun melengkapi kebahagiaan Adam dengan menciptakan Hawa sebagai teman hidupnya, yang akan menyertai hari-harinya di surga nan indah. Hingga akhirnya dengan ketetapan takdir yang penuh hikmah, keduanya diturunkan ke bumi untuk memakmurkan negeri yang kosong dari jenis manusia (karena merekalah manusia pertama yang menghuni bumi). Keduanya sempat berpisah selama beberapa lama karena diturunkan pada tempat yang berbeda di bumi (Al-Bidayah wan Nihayah, 1/81). Mereka didera derita dan sepi sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala mempertemukan mereka kembali. Demikianlah Allah Subhanahu wa Ta’ala menutup “sepi” hidup seorang lelaki keturunan Adam dengan memberi istri-istri sebagai pasangan hidupnya.

Dia Yang Maha Agung berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang berfikir.” (Ar-Ruum: 21) Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan seorang istri dari keturunan anak manusia, yang asalnya dari jenis laki-laki itu sendiri, agar para suami merasa tenang dan memiliki kecenderungan terhadap pasangan mereka. Karena, pasangan yang berasal dari satu jenis termasuk faktor yang menumbuhkan adanya keteraturan dan saling mengenal, sebagaimana perbedaan merupakan penyebab perpisahan dan saling menjauh. (Ruhul Ma’ani, 11/265)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا

“Dialah yang menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan Dia jadikan dari jiwa yang satu itu pasangannya agar ia merasa tenang kepadanya…” (Al-A’raf: 189)

Kata Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu: “Yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah Hawa. Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakannya dari Adam, dari tulang rusuk kirinya yang paling pendek. Seandainya Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan anak Adam semuanya lelaki sedangkan wanita diciptakan dari jenis lain, bisa dari jenis jin atau hewan, niscaya tidak akan tercapai kesatuan hati di antara mereka dengan pasangannya. Bahkan sebaliknya, akan saling menjauh. Namun termasuk kesempurnaan rahmat-Nya kepada anak Adam, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan istri-istri atau pasangan hidup mereka dari jenis mereka sendiri, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tumbuhkan mawaddah yaitu cinta dan rahmah yakni kasih sayang. Karena seorang lelaki atau suami, ia akan senantiasa menjaga istrinya agar tetap dalam ikatan pernikahan dengannya. Bisa karena ia mencintai istrinya tersebut, karena kasihan kepada istrinya yang telah melahirkan anak untuknya, atau karena si istri membutuhkannya dari sisi kebutuhan belanja (biaya hidupnya), atau karena kedekatan di antara keduanya, dan sebagainya.” (Al-Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, hal. 1052)
Mawaddah dan rahmah ini muncul karena di dalam pernikahan ada faktor-faktor yang bisa menumbuhkan dua perasaan tersebut. Dengan adanya seorang istri, suami dapat merasakan kesenangan dan kenikmatan, serta mendapatkan manfaat dengan adanya anak dan mendidik mereka. Di samping itu, ia merasakan ketenangan, kedekatan dan kecenderungan kepada istrinya. Sehingga secara umum tidak didapatkan mawaddah dan rahmah di antara sesama manusia sebagaimana mawaddah dan rahmah yang ada di antara suami istri. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 639) Allah Subhanahu wa Ta’ala tumbuhkan mawaddah dan rahmah tersebut setelah pernikahan dua insan. Padahal mungkin sebelumnya pasangan itu tidak saling mengenal dan tidak ada hubungan yang mungkin menyebabkan adanya kasih sayang, baik berupa hubungan kekerabatan ataupun hubungan rahim. Al-Hasan Al-Bashri, Mujahid, dan ‘Ikrimah rahimuhumullah berkata: “Mawaddah adalah ibarat/kiasan dari nikah (jima‘) sedangkan rahmah adalah ibarat/kiasan dari anak.” Adapula yang berpendapat, mawaddah adalah cinta seorang suami kepada istrinya, sedangkan rahmah adalah kasih sayang suami kepada istrinya agar istrinya tidak ditimpa kejelekan. (Ruhul Ma’ani 11/265, Fathul Qadir 4/263)

Cinta Suami Istri adalah Anugerah Ilahi

Rasa cinta yang tumbuh di antara suami istri adalah anugerah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada keduanya, dan ini merupakan cinta yang sifatnya tabiat. Tidaklah tercela orang yang senantiasa memiliki rasa cinta asmara kepada pasangan hidupnya yang sah. Bahkan hal itu merupakan kesempurnaan yang semestinya disyukuri. Namun tentunya selama tidak melalaikan dari berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلاَ أَوْلاَدُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ. وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari zikir/mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (Al-Munafiqun: 9)

رِجَالٌ لاَ تُلْهِِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَ بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللهِ

“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah… “ (An-Nur: 37)
(Ad-Da`u wad Dawa`, Ibnul Qayyim, hal. 293, 363) Juga, cinta yang merupakan tabiat manusia ini tidaklah tercela selama tidak menyibukkan hati seseorang dari kecintaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Dzat yang sepantasnya mendapat kecintaan tertinggi.

Karena Dia Yang Maha Agung mengancam dalam firman-Nya:

قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيْرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوْهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيْلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللهُ بِأَمْرِهِ وَاللهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِيْنَ

“Katakanlah: ‘Jika bapak-bapak kalian, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluarga kalian, harta kekayaan yang kalian usahakan, perniagaan yang kalian khawatirkan kerugiannya, rumah-rumah tempat tinggal yang kalian sukai, adalah lebih kalian cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (At-Taubah: 24)

Kecintaan kepada Istri

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling mulia dan sosok yang paling sempurna, dianugerahi rasa cinta kepada para istrinya. Beliau nyatakan dalam sabdanya:

حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُنْيَا النِّسَاءُ وَ الطِّيْبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِيْ فِي الصَّلاَةِ

“Dicintakan kepadaku dari dunia kalian1, para wanita (istri) dan minyak wangi, dan dijadikan penyejuk mataku di dalam shalat.”2
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh shahabatnya yang mulia, ‘Amr ibnul ‘Ash radhiallahu ‘anhu:

أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ: عَائِشَةُ. فَقُلْتُ: مِنَ الرِّجَالِ؟ قَالَ : أَبُوْهَا

“Siapakah manusia yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab: “Aisyah.” Aku (‘Amr ibnul Ash) berkata: “Dari kalangan lelaki?” “Ayahnya (Abu Bakar),” jawab beliau.3
Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata membela dan memuji Khadijah bintu Khuwailid radhiallahu ‘anha ketika ‘Aisyah radhiallahu ‘anha cemburu kepadanya:
إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا
“Sesungguhnya aku diberi rizki yaitu mencintainya.” 4

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah ingin menjadi perantara dan penolong seorang suami yang sangat mencintai istrinya untuk tetap mempertahankan istri yang dicintainya dalam ikatan pernikahan dengannya. Namun si wanita enggan dan tetap memilih untuk berpisah, sebagaimana kisah Mughits dan Barirah. Barirah5 adalah seorang sahaya milik salah seorang dari Bani Hilal. Sedangkan suaminya Mughits adalah seorang budak berkulit hitam milik Bani Al-Mughirah. Barirah pada akhirnya merdeka, sementara suaminya masih berstatus budak. Ia pun memilih berpisah dengan suaminya diiringi kesedihan Mughits atas perpisahan itu. Hingga terlihat Mughits berjalan di belakang Barirah sembari berlinangan air mata hingga membasahi jenggotnya, memohon kerelaan Barirah untuk tetap hidup bersamanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada paman beliau, Al-’Abbas radhiallahu ‘anhu:

يَا عَبَّاسُ, أَلاَ تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيْثٍ بَرِيْرَةَ، وَمِنْ بُغْضِ بَرِيْرَةَ مُغِيْثًا؟ فَقاَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ رَاجَعْتِهِ. قَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ تَأْمُرُنِي؟ قَالَ: إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ. قَالَتْ: لاَ حَاجَةَ لِي فِيْهِ

“Wahai paman, tidakkah engkau merasa takjub dengan rasa cinta Mughits pada Barirah dan rasa benci Barirah terhadap Mughits?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Barirah: “Seandainya engkau kembali kepada Mughits.” Barirah bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkan aku?” “Tidak,” kata Rasulullah, “Akan tetapi aku hanya ingin menolongnya.” “Aku tidak membutuhkannya,” jawab Barirah.6

Tiga Macam Cinta Menurut Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu

Perlu diketahui oleh sepasang suami istri, menurut Al-Imam Al-’Allamah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakar yang lebih dikenal dengan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullahu, ada tiga macam cinta dari seorang insan kepada insan lainnya:

Pertama: Cinta asmara yang merupakan amal ketaatan. Yaitu cinta seorang suami kepada istri atau budak wanita yang dimilikinya. Ini adalah cinta yang bermanfaat. Karena akan mengantarkan kepada tujuan yang disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam pernikahan, akan menahan pandangan dari yang haram dan mencegah jiwa/hati dari melihat kepada selain istrinya. Karena itulah, cinta seperti ini dipuji di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan di sisi manusia.

Kedua: Cinta asmara yang dibenci Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akan menjauhkan dari rahmat-Nya. Bahkan cinta ini paling berbahaya bagi agama dan dunia seorang hamba. Yaitu cinta kepada sesama jenis, seorang lelaki mencintai lelaki lain (homo) atau seorang wanita mencintai sesama wanita (lesbian). Tidak ada yang ditimpa bala dengan penyakit ini kecuali orang yang dijatuhkan dari pandangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, hingga ia terusir dari pintu-Nya dan jauh hatinya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Penyakit ini merupakan penghalang terbesar yang memutuskan seorang hamba dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Cinta yang merupakan musibah ini merupakan tabiat kaum nabi Luth ‘alaihissalam hingga mereka lebih cenderung kepada sesama jenis daripada pasangan hidup yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan untuk mereka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan:
لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُوْنَ

“Demi umurmu (ya Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan.” (Al-Hijr:
72)
Obat dari penyakit ini adalah minta tolong kepada Dzat Yang Maha membolak-balikkan hati, berlindung kepada-Nya dengan sebenar-benarnya, menyibukkan diri dengan berdzikir/mengingat-Nya, mengganti rasa itu dengan cinta kepada-Nya dan mendekati-Nya, memikirkan pedihnya akibat yang diterima karena cinta petaka itu dan hilangnya kelezatan karena cinta itu. Bila seseorang membiarkan jiwanya tenggelam dalam cinta ini, maka silahkan ia bertakbir seperti takbir dalam shalat jenazah7. Dan hendaklah ia mengetahui bahwa musibah dan petaka telah menyelimuti dan menyelubunginya.

Ketiga: Cinta yang mubah yang datang tanpa dapat dikuasai. Seperti ketika seorang lelaki diceritakan tentang sosok wanita yang jelita lalu tumbuh rasa suka di hatinya. Atau ia melihat wanita cantik secara tidak sengaja hingga hatinya terpikat. Namun rasa suka/ cinta itu tidak mengantarnya untuk berbuat maksiat. Datangnya begitu saja tanpa disengaja, sehingga ia tidak diberi hukuman karena perasaannya itu. Tindakan yang paling bermanfaat untuk dilakukan adalah menolak perasaan itu dan menyibukkan diri dengan perkara yang lebih bermanfaat. Ia wajib menyembunyikan perasaan tersebut, menjaga kehormatan dirinya (menjaga ‘iffah) dan bersabar. Bila ia berbuat demikian, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberinya pahala dan menggantinya dengan perkara yang lebih baik karena ia bersabar karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjaga ‘iffah-nya. Juga karena ia meninggalkan untuk menaati hawa nafsunya dengan lebih mengutamakan keridlaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ganjaran yang ada di sisi-Nya. (Ad-Da`u wad Dawa`, hal. 370-371)
Bila cinta kepada pasangan hidup, kepada suami atau kepada istri, merupakan perkara kebaikan, maka apa kiranya yang mencegah seorang suami atau seorang istri untuk mencintai, atau paling tidak belajar mencintai teman hidupnya? Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.
Catatan kaki:
1 Tiga perkara ini (wanita, minyak wangi dan shalat) dinyatakan termasuk dari dunia. Maknanya adalah: ketiganya ada di dunia. Kesimpulannya, beliau menyatakan bahwa dicintakan kepadaku di alam ini tiga perkara, dua yang awal (wanita dan minyak wangi) termasuk perkara tabiat duniawi, sedangkan yang ketiga (shalat) termasuk perkara diniyyah (agama).(Catatan kaki Misykatul Mashabih 4/1957, yang diringkas dari Al-Lam’aat, Abdul Haq Ad-Dahlawi) 2 HR. Ahmad 3/128, 199, 285, An-Nasa`i no. 3939 kitab ‘Isyratun Nisa’ bab Hubbun Nisa`. Dihasankan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain (1/82)
3 HR. Al-Bukhari no. 3662, kitab Fadha`il Ashabun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bab Qaulin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Lau Kuntu Muttakhidzan Khalilan” dan Muslim no. 6127 kitab Fadha`ilush Shahabah, bab Min Fadha`il Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu.
4 HR. Muslim no. 6228 kitab Fadha`ilus Shahabah, bab Fadha`il Khadijah Ummul Mu`minin radhiallahu ‘anha
5 Disebutkan bahwa Barirah memiliki paras yang cantik, tidak berkulit hitam. Beda halnya dengan Mughits, suaminya. Barirah menikah dengan Mughits dalam keadaan ia tidak menyukai suaminya. Dan ini tampak ketika Barirah telah merdeka, ia memilih berpisah dengan suaminya yang masih berstatus budak. Dimungkinkan ketika masih terikat dalam pernikahan dengan suaminya, Barirah memilih bersabar di atas hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala walaupun ia tidak menyukai suaminya. Dan ia tetap tidak menampakkan pergaulan yang buruk kepada suaminya sampai akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kelapangan dan jalan keluar baginya. (Fathul Bari, 9/514)
6 Lihat hadits dalam Shahih Al-Bukhari no. 5280-5282, kitab Ath-Thalaq, bab Khiyarul Amati Tahtal ‘Abd dan no. 5283, bab Syafa’atun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Zauji Barirah.
7 Artinya dia telah mati

Sumber: http://asysyariah.com/


Rabu

nasehat indah untuk ISTRI (bagaimana memikat hati SUAMI )



1.Anda adalah sekuntum mawar yang sedang bersinar di rumah Anda. Buatlah disaat suami Anda masuk ke rumah, dia merasa bahwa kecantikan dan keharuman mawar tersebut, tidak bukan dan tidak lain hanyalah untuknya seorang.

2.Bagaimana caranya agar suami Anda itu bisa merasa damai dan nyaman, baik dengan perbuatan ataupun dengan kata-kata ? Hal itulah yang secara terus menerus Anda selalu usahakan untuk suami Anda. Untuk kesempurnaannya, lakukan itu dengan sepenuh jiwa.

3.Sopan dan penuh perhatianlah Anda ketika berbincang-bincang dan berdiskusi, jauhkanlah perdebatan dan sikap keras kepala untuk mengemukakan pendapat Anda.

4.Pahami kebenaran dan keindahan prinsip-prinsip Islam di balik kelebihan sang suami terhadap Anda selaku istri, yang memang terkait dengan kodrat seorang wanita, dan janganlah hal ini dianggap sebagai sesuatu yang dzolim (penindasan).

5.Lembutkanlah suara Anda ketika berbicara dengan sang suami dan pastikan suara Anda tidak meninggi pada saat dia bersama Anda.

6.Pastikan Anda bangun pada malam hari untuk melakukan sholat malam secara rutin, hal ini akan membawa kecerahan dan kebahagiaan pada perkawinan Anda, sungguh mengingat Allah Subhanahu wata'ala akan membawa ketenangan pada hati Anda.

7.Bersikaplah diam ketika suami Anda sedang marah dan jangan tidur kecuali dia mengijinkannya.

8.Berdirilah dekat suami Anda ketika dia sedang memakai baju dan sepatunya.

9.Buatlah suami Anda merasa bahwa Anda menginginkan sang suami untuk mengenakan baju yang Anda pilih buat dia, pilihlah pakaian itu oleh Anda sendiri.

10.Anda harus sensitif dan memahami kebutuhan suami Anda, untuk menjadikan pernikahan Anda menjadi yang terbaik tanpa menghabiskan waktu Anda.

11.Ketika ada perselisihan pendapat, hendaknya Anda tidak menunggu agar sang suami meminta ma’af kepada Anda (jangan jadikan hal ini sebagai prioritas utama harapan Anda) kecuali kalau suami Anda secara sadar mengakuinya.

12.Rawatlah penampilan dan pakaian suami Anda, biarpun kelihatannya suami Anda malas untuk merawat dan memakainya, tapi yakinlah bahwa dia akan menyukainya sebagaimana teman-temannya juga akan menyukainya.

13.Hendaknya Anda tidak selalu mengandalkan suami Anda untuk berkeinginan melakukan hubungan badan, sekali-kali Anda mulailah lebih dulu, tentu pada saat yang tepat.

14.Di malam hari, jadilah seperti pengantin baru buat suami Anda, janganlah Anda beranjak tidur lebih dulu dari sang suami, kecuali kalau dirasa sangat perlu.

15.Janganlah menunggu atau mengharapkan balasan dari semua perbuatan dan kebiasaan baik Anda, banyak suami karena kesibukan kerjanya, gampang melupakan untuk melakukan hal tersebut, atau secara tidak sengaja lupa untuk menyampaikan penghargaan yang semestinya kepada Anda.

16.Hendaknya berbuat sesuai dengan keadaan dan kemampuan keuangan yang ada, dan jangan meminta sesuatu yang berlebihan dan mahal.

17.Ketika suami Anda baru pulang dari perjalanan yang lama ataupun bepergian dari tempat yang jauh, sambutlah dia dengan wajah yang ceria dan tunjukkanlah bahwa Anda sangat merindukan kedatangannya.

18.Ingatlah selalu bahwa keberadaan sang suami adalah salah satu sarana mendekatkan diri Anda kepada Allah Subhanahu wata'ala.

19.Pastikan Anda untuk selalu memperbaharui dan merubah bentuk penampilan Anda, sebagai tanda dan ungkapan kasih Anda menyambut suami tercinta.

20.Ketika sang suami meminta sesuatu untuk melakukan hal-hal tertentu, maka pastikan Anda melakukannya dengan sigap dan sepenuh hati, jangan sampai Anda merasa enggan dan lamban.



                                                    karya Syekh Umar Bakri Muhammad,

Senin

JANGAN HANYA BISA MENUNTUT (mendamba SAKINAH )

"Ingatlah wahai istriku, surgamu berada di bawah telapak kakiku….!!, kamu harus taat kepadaku…!!!"
Demikianlah ucapan yang mungkin terlontarkan dari mulut seorang suami yang menuntut istrinya agar menjadi seorang istri yang sholehah dan selalu nurut kepadanya. Ucapan yang dilontarkan suami tersebut adalah perkataan yang benar. Bukankah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Kalau seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya” (HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366))
Pernah ada seorang wanita yang datang menemui Nabi karena ada suatu keperluan, lantas Nabi berkata kepada wanita tersebut, هذه أذات بعل ؟ "Apakah engkau bersuami?", wanita itu menjawab, "Iya". Lantas Nabi bertanya lagi, كيف أنت له ؟"Bagaimana sikap engkau terhadap suamimu?, wanita itu berkata, ما آلوه إلا ما عجزت عنه "Aku berusaha keras untuk melayani dan taat kepadanya, kecuali pada perkara yang tidak aku mampui". Nabi berkata, فانظري أين أنت منه ؟ فإنما هو جنتك ونارك "Lihatlah bagaimana engkau di sisinya, sesungguhnya suamimu itu surgamu dan nerakamu"
(Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan Al-Albani)
Jika seorang wanita telah menikah maka surganya telah berpindah dari telapak kaki ibunya ke telapak kaki suaminya.
Akan tetapi kita bertanya kepada sang suami, apakah dia telah menunaikan seluruh tugas dan kewajibannya sebagai suami?, apakah dia sendiri adalah seorang suami yang sholeh dan berakhlak mulia? Apakah dia telah menunaikan hak-hak istrinya tersebut??
Kalau jawabannya adalah : "IYA", maka jelas dia berhak untuk menuntut istrinya dengan kata-kata di atas.
Akan tetapi jika jawabannya : "TIDAK", atau mungkin sang suami malu-malu untuk mengatakan tidak, sehingga dirubah jawabannya menjadi : "BELUM", maka….sungguh sang suami ternyata hanya bisa menuntut.
Hendaknya sebelum dia menuntut dia bercermin terlebih dahulu…
Sebelum dia menununtut agar istrinya senantiasa berpenampilan ayu, apakah sang suami juga telah menjaga penampilannya dihadapan istrinya…??
Ataukah hanya menjaga penampilannya tatkala berhadapan dengan para sahabatnya??
Bukankah Allah berfirman

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. (QS Al Baqarah 228)

Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata tatkala menafsirkan firman Allah

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (١)الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (٢)وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (٣)أَلا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (٤)لِيَوْمٍ عَظِيمٍ (٥)يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ (٦)
1. kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
4. tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan,
5. pada suatu hari yang besar,
6. (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?
"Permisalan ini yang Allah buat tentang ukuran dan timbangan adalah sebuah permisalan, dan permisalan ini bisa diqiaskan kepada perkara-perkara yang serupa dengannya. Setiap orang yang menuntut hak-haknya secara sempurna akan tetapi menunaikan tugasnya (tidak menunaikan hak orang lain) maka ia juga termasuk dalam ayat yang mulia ini.
Sebagai contoh seorang suami yang ingin agar istrinya menunaikan hak-haknya secara sempurna, dan agar sang istri perhatian dan tidak meremehkan hak-hak sang suami, akan tetapi sang suami sendiri meremehkan hak-hak istrinya, tidak memberikan hak-hak istrinya. Sungguh betapa banyak istri yang mengeluh dan mengadukan suami-suami yang semacam ini modelnya…
Demikian juga kita dapati sebagian orang menuntut agar anak-anaknya melaksanakan kewajibannya dengan sempurna sebagai anak terhadap orang tua, akan tetapi sang orang tua tidak menunaikan hak anak-anaknya dengan baik. Sang orang tua ingin agar anak-anaknya berbakti kepadanya dan melaksanakan tugas mereka sebagai anak di hadapan orang tua mereka, akan tetapi dia sang orang tua itu sendiri tidak memperhatikan anak-anaknya dengan baik, tidak menunaikan kewajibannya sebagai orang tua terhadap anak-anak. Orang yang seperti ini kita katakana juga sebagai Muthoffif (orang yang curang)" (lihat tafsir juz 'amma)
Sebagaimana ayat ini merupakan ancaman keras yang berupa kecelakaan bagi para suami yang tidak menuaikan hak istri-istri mereka, demikian juga sebaliknya merupakan ancaman keras kepada para istri yang hanya bisa banyak menunutut kepada suami-suami mereka sementara mereka lupa untuk menunaikan hak-hak suami mereka yang sangat agung.
Sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah diatas bahwa yang termasuk dalam ayat ini adalah semua orang yang hanya bisa menuntut haknya namun tidak mau melaksanakan kewajibannya, dan tidak mau menunaikan hak orang lain.
Kita dapati betapa banyak masyarakat yang menuntut agar negara bisa memberikan pelayanan dan fasilitas yang terbaik bagi masyarakat, bahkan hampir setiap kerusuhan dan kekacauan disandarkan kepada Negara –dan kita tidak tahu hakekat penyebab yang sebenarnya-, akan tetapi yang menjadi pertanyaan :"Apakah masyarakat para penuntut tersebut sudah melaksanakan keweajiban mereka sebagai warga Negara yang baik?, apakah mereka sudah menuaikan hak Negara (penguasa) dengan baik…??
Memang benar…, menuntut itu merupakan perkara yang mudah, anak kecilpun bisa melakukannya. Akan tetapi melaksanakan kewajiban dan menunaikan hak orang lain merupakan perkara yang tidak semudah dibayangkan. Semoga Allah tidak menjadikan kita termasuk orang-orang yang curang yang terancam dengan kecelakaan. Aamiiin

SUMBER : http://firanda.com/index.php/artikel/keluarga/18-jangan-hanya-bisa-menunutut

kriteria CALON ISTRI IDAMAN ( CANTIK & SEJUK DI PANDANG )


Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda

2.  Cantik dan sejuk dipandang

Tabi’at dan naluri manusia mendambakan dan merindukan kecantikan, jika ia tidak memperoleh kecantikan maka seakan-akan ada sesuatu yang kurang yang ingin diraihnya. Dan jika ia telah meraih kecantikan tersebut maka seakan-akan hatinya telah tenang dan seakan-akan kebahagian telah merasuk dalam jiwanya. Oleh karena itu Syari’at tidak melalaikan kecantikan sebagai faktor penting dalam memilih istri. Diantara bukti yang menunjukan pentingnya faktor yang satu ini, bahwasanya kecintaan dan kedekatan serta kasih sayang akan semakin terjalin jika faktor ini telah terpenuhi.

Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau melamar seorang wanita maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepadanya


اُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَْن يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَاLihatlah ia (wanita yang kau lamar tersebut) karena hal itu akan lebih menimbulkan kasih sayang dan kedekatan diantara kalian berdua[1]


Oleh karenanya disunnahkan bagi seseorang untuk mencari wanita yang cantik jelita.

Berkata Ibnu Qudamah, “Hendaknya ia memilih wanita yang cantik jelita agar hatinya lebih tentram serta ia bisa lebih menundukkan pandangannya dan kecintaannya (mawaddah) kepadanya akan semakin sempurna, oleh karena itu disyari’atkan nadzor (melihat calon istri) sebelum dinikahi. Diriwayatkan[2] dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

إِنَّمَا النِّسَاءُ لُعَبٌ فَإِذَا اتَّخَذَ أَحَدُكُمْ لُعْبَةً فَلْيَسْتَحْسِنْهَا

“Para wanita itu ibarat mainan, maka jika salah seorang dari kalian hendak memiliki sebuah mainan maka hendaknya ia memilih mainan yang baik (yang cantik) [3]

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Terkadang seseorang termasuk golongan para pendamba kecantikan maka ia tidak bisa menjaga kemaluannya kecuali jika menikahi wanita yang cantik jelita”[4]

Berkata Al-Munawi, “Jika pernikahan disebabkan dorongan kecantikan maka pernikahan ini akan lebih langgeng dibandingkan jika yang mendorong pernikahan tersebut adalah harta sang wanita, karena kecantikan adalah sifat yang senantiasa ada pada sang wanita adapun kekayaan adalah sifat yang bisa hilang dari sang wanita”[5]


Peringatan 1


Imam Ahmad berkata, “Jika seseorang ingin mengkhitbah (melamar) seorang wanita maka hendaknya yang pertama kali ia tanyakan adalah kecantikannya, jika dipuji kecantikannya maka ia bertanya tentang agamanya. Jika kecantikannya tidak dipuji maka ia menolak wanita tersebut bukan karena agamanya namun karena kecantikannya”[6]

Perkataan Imam Ahmad ini menunjukan akan tingginya fiqh dan pemahaman beliau karena jika yang pertama kali ditanyakan oleh seseorang tentang sang wanita adalah agamanya lalu dikabarkan kepadanya bahwa sang wanita adalah wanita yang shalihah, kemudian tatkala ia memandangnya ternyata sang wanita bukan merupakan seleranya, lantas iapun tidak menikahi wanita tersebut, maka berarti ia telah meninggalkan wanita tersebut padahal setelah ia mengetahui bahwa wanita tersebut adalah wanita yang shalihah.. Jika demikian maka ia telah termasuk dalam celaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya (jika tidak kau lakukan) maka tanganmu akan menempel dengan tanah”


Peringatan 2

Kecantikan adalah hal yang relatif, terkadang seorang wanita sangatlah cantik di mata seseorang namun menurut orang lain tidaklah demikian, oleh karena itu disyari’atkan bagi seseorang yang hendak menikah untuk melihat calon istrinya sehingga bisa diketahui wanita tersebut cantik atau tidak, dan hendaknya janganlah ia hanya mencukupkan dengan informasi yang masuk kepadanya tentang kecantikan sang wanita tersebut tanpa memandangnya secara langsung.

Allah ta'ala berfirman

فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء  “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi…” (QS 4:3)

Berkata Syaikh As-Sa’di, “Ayat ini menunjukan bahwasanya seyogyanya seseorang yang hendak menikah untuk memilih (wanita yang disenanginya), bahkan syari’at telah membolehkan untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya agar ia berada di atas ilmu tentang wanita yang akan dinikahinya”[7]

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Sesungguhnya penglihatan orang lain tidak mewakili penglihatan sendiri secara langsung. Bisa jadi seorang wanita cantik menurut seseorang namun tidak cantik menurut orang yang lain. Terkadang seseorang –misalnya- melihat seorang wanita dalam suatu kondisi tertentu bukan pada kondisi sang wanita yang biasanya. Terkadang seseorang dalam kondisi gembira dan yang semisalnya maka ia mengalami kondisi tersendiri. Demikian juga tatkala ia sedang sedih maka ia memiliki kondisi yang tersendiri. Kemudian juga terkadang seorang wanita tatkala mengetahui bahwa ia akan dinadzor maka iapun menghiasi dirinya dengan banyak hiasan-hiasan, sehingga tatkala seorang lelaki memandangnya maka ia menyangka bahwa wanita tersebut sangat cantik jelita, padahal hakekatnya tidaklah demikian”[8]

Namun jika memang seseorang tidak memungkinkan untuk melihat sang wanita secara langsung maka disunnahkan baginya untuk mewakilkan nadzornya kepada wanita yang dipercayainya.

Berkata As-Shon’aanii, “Dan jika tidak memungkinkan untuk melihat sang wanita (secara lagsung) maka disunnahkan[9] untuk mengutus seorang wanita yang dipercaya untuk melihat wanita tersebut kemudian mengabarkan kepadanya sifat-sifat wanita tersebut”[10]

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم أَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَةً فَبَعَثَ امْرَأَةً لِتَنْظُرَ إِلَيْهَا فَقَالَ شُمِّي عَوَارِضَهَا وَانْظُرِي إِلَى عُرْقُوْبَيْهَا
Dari Anas bin Malik shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menikahi seorang wanita maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengutus seorang wanita (yaitu Ummu Salamah) untuk melihat wanita tersebut seraya berkata, ((Ciumlah (bau) gigi ‘aridhnya (yaitu gigi-gigi yang terletak antara gigi seri dan gigi geraham)[11] dan lihatlah ‘uqrubnya (‘uqrub adalah bagian belakang mata kaki yang terletak antara betis dan sendi (tungkak)  kaki)[12])) [13]

Peringatan 3 (Syarat bolehnya melihat calon istri)

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, "Syarat untuk boleh melihat calon istri ada enam :

1.      Tidak berkholwat (berdua-duaan) dengan sang wanita tatkala memandangnya.

Karena sang wanita masih merupakan wanita ajnabiah bagi sang lelaki. Dan wanita ajnabiah tidak boleh berkholwat dengan seorang lelaki karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ
Dan janganlah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali jika sang wanita bersama mahromnya[14]

Dan larangan ini menunjukan akan haramnya hal ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُ
Tidaklah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali syaitan adalah orang ketiga diantara mereka berdua[15]

Hadits ini menunjukan bahwa pengharamannya yang ditekankan[16]

Jika memungkinkan baginya untuk menadzor sang wanita melalui kesepakatan dengan wali sang wanita yaitu sang wali ikut hadir bersamanya maka ia bisa melakukannya. Dan jika tidak memungkinkan maka boleh baginya untuk bersembunyi ditempat yang biasanya dilewati oleh sang wanita dan tempat-tempat yang semisalnya kemudian ia melihat kepada sang wanita tersebut.[17]

2.      Hendaknya memandangnya dengan tanpa syahwat karena nadzor (memandang) wanita ajnabiah karena syahwat diharamkan. Dan maksud dari melihat calon istri adalah untuk mengetahui kondisinya bukan untuk menikmatinya

3.      Hendaknya ia memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima lamarannya.

Jika dikatakan bagaimana ia bisa tahu bahwa ia akan diterima oleh sang wanita (ada kemungkinan bahwa lamarannya diterima-pen)??.

Jawabannya bahwsanya Allah menjadikan manusia bertingkat-tingkat sebagaimana firmanNya

نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضاً سُخْرِيّاً وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ (الزخرف : 32 )

Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. (QS. 43:32)

Jika salah seorang tukang sapu maju untuk melamar anak seoang mentri maka biasanya ia akan ditolak. Demikian juga seseorang yang telah tua dan tuli ingin maju melamar seorang gadis yang cantik maka ia tentunya memiliki persangkaan kuat bahwa ia akan ditolak.[18]

4.      Hendaknya ia memandang kepada apa yang biasanya nampak (terbuka) dari tubuh sang wanita.

Seperti wajah, leher, tangan, kaki, dan yang semisalnya. Adapun ia melihat bagian-bagian tubuh sang wanita yang biasanya tidak terbuka maka hal ini tidak diperbolehkan. Perkataan “yang biasanya (nampak dari diri seorang wanita)” terkait dengan ‘urf (adat) yang berlaku di zaman As-Salaf As-Sholeh bukan dengan adat sembarang orang[19]. Karena kalau hal ini kita kembalikan kepada adat setiap orang maka perkaranya akan tidak teratur dan akan timbul banyak perselisihan. Akan tetapi maksudnya adalah apa yang biasanya terbuka pada diri sang wanita dihadapan mahromnya. Dan yang paling penting dalam hal ini adalah wajah.[20]

Syaikh Utsaimin juga memboleh sang wanita untuk menampakkan rambutnya kepada sang lelaki yang hendak melamarnya.[21]

Dan boleh juga sebaliknya bagi sang wanita untuk melihat kepada sang lelaki, melihat kepada wajahnya, kakinya, lehernya, dan rambutnya sebagaimana sang lelaki melihatnya, karena kedua belah pihak butuh untuk melihat pasangannya.[22]

5.      Hendaknya ia benar-benar bertekad untuk melamar sang wanita. Yaitu hendaknya pandangannya terhadap sang wanita itu merupakan hasil dari keseriusannya untuk maju menemui wali wanita tersebut untuk melamar putri mereka. Adapun jika ia hanya ingin berputar-putar melihat-lihat para wanita (satu per satu) maka ia tidaklah diperbolehkan.

6.      Hendaknya sang wanita yang dinadzornya tidak bertabarruj, memakai wangi-wangian, memakai celak, atau yang sarana-sarana kecantikan yang lainnya. Karena bukanlah maksudnya sang lelaki ditarik hatinya untuk menjimaki sang wanita hingga sang wanita berpenampilan dan bermacak sebagaimana seorang wanita yang berhias di hadapan suaminya agar menarik suaminya untuk berjimak. Hal ini juga bisa menimbulkan fitnah, dan asalnya adalah haram karena ia masih merupakan wanita ajnabiah. Selain itu sikap sang wanita yang demikian ini dihadapan sang lelaki pelamar akan memberikan akibat buruk kepada sang lelaki, karena jika sang lelaki kemudian menikahinya lalu mendapatinya tidak sebagaimana tatkala ia menadzornya maka jadilah ia tidak tertarik lagi kepadanya, serta berubahlah penilaian sang lelaki kepadanya. Terutama bahwasanya syaitan menghiasi dan menjadikan wanita yang tidak halal bagi seorang lelaki  lebih cantik dipandangan lelaki tersebut dibanding istrinya. Oleh karena itu engkau dapati –semoga Allah melindungi kita- sebagian orang istrinya sangat cantik jelita, kemudian ia melihat seorang wanita yang jelek namun wanita tersebut menjadikannya bernafsu, karena syaitan menghiasi sang wanita tersebut dipandangan sang lelaki karena wanita tersebut tidak halal baginya. Jika tergabung antara perbuatan syaitan ini dengan tingkah sang wanita yang juga berhias diri sehingga menambah kecantikannya dan keindahannya, lantas setelah pernikahan sang lelaki mendapati sang wanita tidak sebagaimana gambarannya maka akan timbul akibat yang buruk"[23]

Boleh bagi sang lelaki untuk mengulang-ngulangi nadzor kepada sang wanita karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
Jika salah seorang dari kalian ingin melamar seorang wanita maka jika dia mampu untuk memandang pada wanita tersebut apa yang mendorongnya untuk menakahi sang wanita maka hendaknya ia lakukan[24]

Jika pada nadzor yang pertama yang dilakukannya ia tidak mendapati pada diri wanita tersebut apa yang memotivasinya untuk menikahi sang wanita maka hendaknya ia menadzor lagi sang wanita untuk yang kedua kali dan yang ketiga kalinya.[25]


Hukum berbicara dengan wanita yang akan dikhitbah??, atau dengan wanita yang sudah ia khitbah namun belum akad nikah??

Syaikh Utsaimin berkata, “Suara wanita bukanlah aurat berdasarkan nash Al-Qur’an. Allah berfirman kepada Ummahatul Mukminin para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ (الأحزاب : 32 )
Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya (QS. 33:32)

Firman Allah ((Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara)) merupakan idzin (bagi wanita) untuk berbicara dengan lelaki, dan suara wanita boleh untuk didengar oleh lelaki akan tetapi tanpa menunduk-nundukan suara tatkala berbicara. Demikian juga para wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang diantara mereka datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di majelis beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para lelaki hadir tatkala itu. Maka tidak mengapa bagi seorang lelaki untuk mendengar suara seorang wanita. Akan tetapi sekarang permasalahannya apakah para lelaki yang mendengar suara wanita menikmati dan berlezat-lezat mendengarkan suara wanita tersebut?. Maka yang bertanggung jawab adalah sang lelaki yang berlezat-lezat mendengar suara wanita. Adapun suara wanita itu sendiri bukanlah aurat”[26]

Demikian juga fatwa Syaikh Bin Baaz bahwa suara wanita bukanlah aurat.[27]

Jika pembicaraan yang terjadi antara seorang lelaki dengan wanita yang akan dikhitbahnya adalah pembicaraan yang biasa sebagaimana jika sang lelaki berbicara dengan wanita yang lainnya, maka hal ini tidak mengapa. Dan ini merupakan pendapat Syaikh Bin Baaz dan dzohir dari perkataan Syaikh Al-Albani (sebagaimana akan datang), karena asalnya suara wanita bukanlah aurat.

Syaikh Bin Baaz berkata, “Boleh bagi seorang lelaki jika ingin mengkhitbah seorang wanita untuk berbicara dengan wanita yang akan dikhitbahnya tersebut, dan boleh untuk memandangnya dengan tanpa kholwat….dan memandang lebih parah daripada berbicara (padahal melihat wanita yang akan dikhitbah diperbolehkan maka bagaimana lagi dengan berbicara-pen). Maka jika pembicaraan dengan sang wanita tentang perkara-perkara yang berkaitan dengan pernikahan atau tempat tinggal, perjalanan hidup sang wanita hingga diketahui apakah sang wanita mengetahui ini dan itu, maka tidaklah mengapa jika sang lelaki ingin mengkhitbahnya. Adapun jika ia tidak ingin mengkhitbahnya maka tidak boleh baginya untuk berbicara dengannya. Namun selama ia ingin mengkhitbahnya maka tidak mengapa baginya untuk membahas dengan sang wanita perkara-perkara yang berkaitan dengan khitbah, tentang keinginannya menikahi sang wanita, dan sang wanita juga demikian tanpa adanya kholwat, akan tetapi dari jarak jauh (misalnya melalui telepon-pen[28]) atau ditemani ayahnya atau saudara laki-lakinya atau ibunya dan yang semisalnya”[29]

Syaikh Bin Baaz juga ditanya, “Apa hukum pembicaraan melalui telepon antara seorang lelaki dengan wanita yang telah dikhitbahnya, dan maksud dari pembicaraan ini adalah untuk (lebih) saling mengenal sebelum keduanya terikat dengan tali pernikahan..??”

Syaikh Bin Baaz Menjawab, “Kami tidak mengetahui adanya larangan pembicaraan antara seorang lelaki dengan wanita yang telah dikhitbahnya jika pembicaraan yang berlangsung terlepas dari perkara-perkara yang dilarang dan tidak mengantarkan kepada keburukan akan tetapi maksudnya adalah untuk saling mengenal (menjajaki), yang lelaki bertanya dan yang wanita juga bertanya. Hal ini tidak mengapa. Sang wanita bertanya tentang keadaan sang lelaki, pekerjaannya…, dan sang lelaki juga bertanya kepada sang wanita dengan pertanyaan-pertanyaan yang semisal dengan maksud untuk lebih mendapatkan keyakinan sebelum melanjutkan pada jenjang pernikahan, maka hal ini tidak mengapa. Adapun jika maksud dari pembicaraan adalah selain dari pada itu seperti untuk menikmati suara sang lelaki atau suara sang wanita atau membuat janji-janji yang akhirnya mengantarkan kepada perbuatan keji maka inilah yang tidak diperbolehkan. Maka yang wajib bagi mereka berdua adalah berbicara pada perkara-perkara yang memang diperlukan dalam urusan khitbah.. Adapun perkara-perkara yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah maka wajib untuk dijauhi”[30]

Jika seorang lelaki kawatir dirinya tatkala berbicara dengan sang wanita melalui telepon bisa menimbulkan fitnah –atau ia berledzat-ledzatan dengan pembicaraan tersebut sehingga pembicaraannya melebar dan tidak ada kaitannya dengan proses khitbah- maka hendaknya dia tidak berbicara dengan sang wanita. Oleh karena itu Syaikh Ibnu Utsaimin pernah berkata, “Bolehkah bagi sang lelaki untuk berbicara dengan sang wanita (yang mau ia nadzor)?, jawabannya adalah tidak, karena pembicaraan lebih memotivasi syahwat dan rasa nikmat mendengar suaranya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ((Hendaknya ia melihat kepadanya)), dan tidak berkata, ((Hendaknya ia mendengar suaranya))”[31]

Terlebih lagi jika sang lelaki telah mengkhitbah sang wanita, maka biasanya mereka berdua merasa seakan-akan telah terangkat hijab yang membatasi mereka berdua, seakan-akan telah ada perasaan khusus yang mengalir di hati mereka berdua. Perasaan khusus inilah yang dimanfaatkan oleh syaitan untuk menggelincirkan mereka berdua, padahal sang wanita hukumnya adalah masih wanita ajanabiah bagi sang lelaki sebagaimana wanita-wanita yang lainnya. Oleh karena itu pembicaraan yang terjadi antara seorang lelaki dengan wanita yang telah dikhitbahnya biasanya lebih dikhawatirkan lagi bahayanya.

Syaikh Al-Albani pernah ditanya, “Bolehkah aku berbicara dengan wanita yang telah aku khitbah (lamar) melalui telepon?”, maka beliau menjawab, “Tidak boleh selama engkau belum melaksanakan akad nikah dengannya”. Penanya berkata, “Meskipun aku meneleponnya dalam rangka untuk menasehatinya?”, Syaikh berkata, “Tidak boleh”

Penanya berkata, “Bolehkah aku -tatkala mengunjunginya- berbicara dengannya jika dia disertai mahromnya?”, Syaikh berkata, “Boleh, akan tetapi engkau hanya boleh berbicara dengannya sebagaimana engkau berbicara dengan wanita yang lain” [32]


Peringatan 4

Sebagian salaf membenci untuk menikahi wanita yang terlalu cantik, berkata Al-Munawi, “…dan para salaf membenci wanita yang terlalu cantik karena hal ini menimbulkan sikap mentang-mentang (terlalu pede) pada wang wanita yang akhirnya mengantarkannya kepada sikap perendahan terhadap sang pria”[33]

Ada sebuah hadits yang menunjukan larangan menikahi seorang wanita karena selain agamanya, dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda

لاَ تُنكِحوا النساءَ لِحُسْنِهن فَلَعَلَّهُ يُرْدِيْهِنَّ، ولا لِمَالِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُطْغِيْهِنَّ وَانْكِحُوْهُنَّ لِلدِّيْنَ. وَلَأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْمَاءُ ذاتُ دِينٍ أَفْضَلُ“Janganlah kalian menikahi para wanita karena kecantikan mereka karena bisa jadi kecantikan mereka menjerumuskan mereka kedalam kebinasaan (karena akan menimbulkan sifat ujub dan takabbur pada mereka), dan janganlah kalian menikahi para wanita karena hartanya karena bisa jadi harta mereka menjadikan mereka berbuat hal-hal yang melampaui batas (menjatuhkan mereka kedalam kemaksiatan dan kejelekan), namun nikahilah para wanita karena agama mereka, sesungguhnya seorang budak wanita yang hitam dan terpotong sebagian hidungnya dan telinga yang berlubang namun agamanya baik itu lebih baik” [34]

Namun hadits ini lemah, tidak bisa dijadikan hujjah.


Bersambung …

Di susun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda
Artikel http://firanda.com/undefined/

Catatan kaki

-------------------

[1] HR At-Thirmidzi III/397 no 1087, Ibnu Majah no 1865 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. (Lihat As-Shahihah no 96)

[2] Hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dho’ifah 1/675 no 462

[3] Al-Mugni 7/82

[4] Ceramah Syikh Ibnu Utsaimin (Syarh Bulugul Maram, kitab An-Nikaah kaset no 2)

[5] Faidhul Qodir 3/271

[6] Syarh Muntaha Al-Irodaat 2/623

[7] Tafsir As-a’di I/164

[8] Asy-Syarhul Mumti’ XII/20.

Sebagian orang tatkala mencari informasi tentang wanita yang diincarnya maka iapun menanyakan dan meyerahkan hal ini pada seorang wanita, baik adik wanitanya, atau seorang wanita yang ia percayai. Namun yang perlu diingat pandangan seorang wanita tidak sama dengan pandangan seorang lelaki dalam menilai kecantikan seseorang. Yang lebih menyedihkan terkadang jika sang wanita yang ia percayai tersebut merupakan sahabat wanita yang diincarnya maka sang wanita akan mengabarkan bahwa wanita yang diincarnya tersebut sangatlah cantik, karena ia merupakan sahabatnya sehingga penilaiannya tidaklah objektif. Sebaliknya jika terjadi permusuhan antara kedua wanita tersebut maka kebenciannya itu akan menjadikannya sang wanita buruk dipandangannya. Oleh karena itu jalan keluarnya adalah hendaknya seorang lelaki melihat calon istrinya secara langsung. Memang benar sebelum ia memandang hendaknya ia mencari informasi yang akurat tentang wanita incarannya itu, namun ia sebaiknya tetap melihatnya.

[9] Dan Al-‘Aini telah menyatakan hal ini sebelum As-Shon’aani dalam Umdatul Qori’ XX/119

[10] Subulus Salam III/113

[11] Subulus Salam III/113. Berkata As-Shon’aani, “Maksudnya adalah mencium bau mulutnya”

[12] Lihat An-Nihayah fi ghoriibil hadits III/221

[13] HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/180 no 2699 kemudian berkata, “Ini adalah hadits shahih sesuai dengan kriteria Mjuslim dan tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim”. Dikeluarkan juga oleh Ahmad III/231 no 13448 dan ‘Abd bin Humaid I/408 no 1388.

[14] HR Al-Bukhari no 3006 dan Muslim 1341

[15] HR Ahmad 1/18, Ibnu Hibban (lihat shahih Ibnu Hibban 1/436), At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184 , dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah  1/792 no 430

[16] Asy-Syarhul Mumti’ XII/22

[17] Asy-Syarhul Mumti’ XII/20

[18] Asy-Syarhul Mumti’ XII/23

[19] Kalau kita kembalikan kepada adat wanita sekarang ini maka akan sangat bahaya sekali, apalagi adat wanita barat yang biasa membuka auratnya dengan begitu bebasnya dihadapan umum…!!!

[20] Asy-Syarhul Mumti’ XII/21

[21] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 165 side B

Peringatan

Memang ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang bagian tubuh wanita yang boleh dilihat tatkala nadzor. Mayoritas ulama berpendapat bahwa bagian tubuh wanita yang boleh dilihat hanyalah wajah dan kedua tangan (Nailul Authoor VI/240). Akan tetapi pendapat ini masih perlu diteliti lagi mengingat ada atsar yang menyelisihi hal ini

Berkata Ibnu Hajar dalam At-Talkhiis Al-Habiir (III/147), “Abdurrozzaaq (Al-Mushonnaf VI/163 no 10352), Sa’iid bin Manshuur, dan Ibnu Abi ‘Amr meriwayatkan dari Sufyaan, dari ‘Amr bin Diinaar dari Muhammad bin ‘Ali bin Al-Hanafiyah, bahwasanya Umar bin Al-Khotthoob melamar Ummu Kaltsuum putri Ali bin Abi Tholib. Lalu Ali menjelaskan kepada Umar bahwa putrinya masih kecil. Ali berkata, “Aku akan mengutusnya kepadamu, jika ia ridho maka ia adalah istrimu”. Maka Alipun mengutus putrinya (Ummu Kaltsuum) ke Umar, lalu Umar menyingkap betis Ummu Kaltsuum. Ummu Kaltsuumpun berkata, “Kalau engkau bukanlah pemimpin kaum muslimin maka aku akan menampar matamu”.

Dan atsar ini merupakan problem bagi orang-orang yang menyatakan bahwa tidak boleh melihat tatkala nadzor kecuali wajah dan kedua tangan”

Adapun pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (X/30) bahwasanya boleh melihat seluruh tubuh sang wanita dengan berdalil kisah Jabir yang bersembunyi untuk melihat wanita yang ingin dipinangnya maka ini merupakan pendapat yang aneh dan sepanjang pengetahuan penulis hanya beliau yang berpendapat demikian.

Ketika kami (penulis) bertanya kepada guru kami Syaikh Abdul Qoyyum tentang pendapat Ibnu Hazm maka beliau berkata, “Buruknya pendapat ini tidak perlu dibantah, apakah sang wanita yang diintip Jabir suka berjalan sambil bertelanjang??, tentunya ia berjalan sambil membuka yang biasanya terbuka di hadapan mahramnya”

Syaikh Al-Albani mengomentari pendapat Ibnu Hazm, “Dan hadits Jabir meskipun tidak menunjukan pendapat Ibnu Hazm akan tetapi tidak diragukan lagi bahwasanya hadits ini menunjukan ukuran yang lebih dari pendapat Jumhur (yaitu lebih daripada wajah dan kedua tangan), Wallahu A’lam” (At-Ta’liiqoot Ar-Rodhiyyah ‘ala Ar-Roudhoh An-Nadiyyah II/154)

Oleh karena itu pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas merupakan pendapat yang paling tengah.

[22] Fatwa Syaikh Utsaimin dalam Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 318 side B. Dan ini merupakan pendapat jumhur ahli fiqih dari madzhab Hanafiah, Malikiah, As-Syafi’iah, dan Hanabilah. Hal ini dikarenakan bahwa seluruh perkara (hikmah) yang tersebutkan dalam hadits-hadits yang menunjukan alasan dibolehkannya seorang lelaki melihat wanita yang akan dilamarnya juga berlaku bagi sang wanita. Wanita juga berhak untuk mencari seorang suami yang tampan dan terbebas dari aib karena hal ini juga akan mendukung langgengnya rumah tangga. Bahkan terkadang hal sangat penting bagi sang wanita karena ia tidak bisa meninggalkan suaminya jika ternyata suaminya tidak membahagiakannya atau terdapat aib-aib pada suaminya kecuali dengan sangat sulit sekali. Berbeda dengan lelaki, yang jika istrinya tidak menyenangkannya maka mudah baginya untuk menceraikannya. Wallahu A’lam (Lihat Ahkaam Ar-Ru’yah ‘indal khitbah 18-19)

[23] Asy-Syarhul Mumti’ XII/22-23

[24] HR Ahmad IV/245, At-Thirmidzi no 1087. An-Nasai no 1865 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (As-Shahihah no 204)

[25] Asy-Syarhul Mumti’ XII/21

[26] Liqoo Al-Baab Al-Maftuuh kaset no 145 side A

[27] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 890

Sebagian wanita terlalu berlebihan sehingga berbicara dengan para lelaki dengan suara yang keras karena salah menerapkan firman Allah ((Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara)).

Syaikh Bin Baaz berkata, “Hendaknya seorang wanita berbicara dengan wajar (sikap tengah), tidak berlebih-lebihan (dengan mengangkat suaranya) dan tidak pula menunduk-nundukan suaranya. Oleh karena itu Allah berfirman وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا ((Dan hendaknya kalian berucap dengan ucapan yang ma’ruf)). Inilah yang semestinya seorang wanita, hendaknya bersikap tengah (wajar) tatkala berbicara…” (Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset no 269)

[28] Karena soal yang ditujukan penanya kepada Syaikh Bin Baaz berkaitan dengan hukum sang penanya yang berbicara dengan wanita yang akan dikhitbahnya melalui telepon (Lihat teks pertanyaannya dalam Majmu’ Fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah XX/431)

[29] Majmu’ Fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah XX/431

[30] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 342

[31] Asy-Syarhul Mumti’ XII/21

[32] Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset no 269

[33] Faidhul Qodir 3/271

[34]HR Ibnu Majah, Al-Bazzar, dan Al-Baihaqi, dan didhoifkan oleh Syaikh Al-Albani (Ad-Dho’ifah 3/172), Dhoful Jami’ no 6216.





Suami Sejati ( bag 5) "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Berbuat Adil Terhadap Istri-Istri Beliau"



Allah yang Maha Bijak dan Maha Lebih Mengetahui kemaslahatan para hamba ciptaanNya dari para hamba itu sendiri telah membuat syari’at bolehnya berpoligami.

Syaikh Muhammad Al-Amiin Asy-Syingqithy berkata:

“Diantara petunjuk Al-Qur’an yang lurus adalah dibolehkannya berpoligami hingga empat istri dan bahwasanya seorang suami jika kawatir tidak mampu berbuat adil diantara istri-istrinya maka wajib baginya untuk bermonogami atau menggauli budak-budak wanitanya sebagaimana firman Allah

(وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ) (النساء : 3 )

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)

Dan tidak diragukan lagi bahwasanya jalan yang terlurus dan yang teradil adalah bolehnya berpoligami karena perkara-perkara yang nampak yang diketahui oleh seluruh orang yang berakal.

Diantara perkara-perkara tersebut adalah:

1.      Satu orang wanita mengalami haid, sakit, nifas, dan perkara-perkara yang lainnya yang menghalanginya untuk bisa menjalankan kewajiban rumah tangganya yang terkhusus (yaitu jimak dengan sauminya). Adapun lelaki maka selalu siap untuk menjadi sebab bertambahnya umat (siap untuk aktifitas biologis). Jika ia terhalang dari menjimaki sang wanita dikarenakan udzur-udzurnya maka produkitifitasnya akan tersia-siakan tanpa dosa.

2.      Allah menjadikan kebiasaan yang berlaku yaitu para lelaki lebih sedikit jumlahnya dibandingkan para wanita di seluruh penjuru dunia. Dan para lelaki lebih banyak terjun dalam perkara-perkara yang bisa menyebabkan kematian dalam seluruh sisi kehidupan. Jika para lelaki hanya bermonogami maka akan terlalu banyak para wanita yang terhalang dari pernikahan sehingga mereka akhirnya terjerumus dalam perbuatan-perbuatan keji. Maka berpaling dari petunjuk Al-Qur’an dalam permasalahan ini merupakan sebab terbesar hilangnya akhlak bahkan terperosok hingga sampai pada derajat binatang dimana mereka para wanita tidak terlindungi dan tidak terpelihara di atas kemuliaan dan kehormatan serta akhlak yang mulia. Sungguh maha suci Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui.

(كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِن لَّدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ) (هود : 1 )

(Inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu, (QS. 11:1)

3.      Seluruh wanita (kondisinya) siap untuk dinikahi, adapun para lelaki banyak diantara mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan perkara-perkara yang merupakan konsekuensi dari pernikahan karena miskinnya mereka. Maka yang siap menikah dari kaum lelaki lebih sedikit dari yang siap menikah dari kaum wanita, karena wanita tidak ada penghalangnya (untuk menikah), berbeda dengan lelaki yang terhalangi untuk menikah karena kemiskinannya dan tidak adanya kemampuan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban setelah proses pernikahan. Jika para lelaki hanya bermonogami maka akan banyak para wanita yang siap untuk menikah yang akan tersia-siakan, dan juga karena tidak adanya para lelaki yang siap untuk menikah. Maka hal ini merupakan sebab hilangnya kemuliaan dan tersebarnya keburukan dan terporosnya akhlak serta hilangnya pondasi kemanusiaan sebagaimana kenyataan yang nampak dengan jelas.” (Adhwaaul Bayaan III/22 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))

Beliau juga berkata,

“Adapun yang disangkakan oleh sebagian orang-orang kafir yang merupakan musuh-musuh Islam bahwasanya poligami melazimkan selalu timbulnya permusuhan dan percekcokan yang mengantarkan kepada rusaknya kehidupan (kekeluargaan). Hal ini karena kapan saja ia membuat salah seorang istrinya ridho dan senang maka istrinya yang lain akan marah, maka ia akan selalu berada diantara dua kemarahan (kalau tidak dimarahi oleh istri yang pertama maka akan dimarahi oleh istri yang kedua-pen), oleh karenanya poligami bukanlah sikap yang bijak.

Perkataan mereka ini merupakan perkataan yang batil yang sangat nampak kebatilannya bagi setiap orang yang berakal, karena permusuhan dan percekcokan antara anggota keluarga tidak akan bisa hilang. Akan terjadi antara seorang pria dan ibunya, atau antara ia dan ayahnya, atau antara dia dan anak-anaknya, atau antara dia dan istrinya satu-satunya. Ini merupakan perkara yang biasa, dan sangat tidak berpengaruh jika dibandingkan dengan kemaslahatan yang besar yang diperoleh dengan adanya poligami seperti terpelihara dan terjaganya para wanita, kemudahan pernikahan bagi seluruh wanita, banyaknya jumlah umat untuk bisa menghadapi musuh-musuh Islam. Karena kemaslahatan yang besar lebih didahulukan untuk diperoleh daripada menolak kemudhorotan yang kecil.

Jika sendainya percekcokan yang dipersangkakan timbul akibat poligami itu merupakan suatu mafsadah atau sakit hati istri yang pertama karena istri yang kedua merupakan suatu mafsadah maka tetap akan didahulukan kemaslahatan-kemasalatan yang besar yang telah kami jelaskan. Hal ini merupakan perkara yang sudah dimaklumi dalam ilmu ushul fiqh...”[1]

Beliau juga berkata, “Al-Qur’an membolehkan poligami demi kemaslahatan wanita sehingga tidak terhalangi dari pernikahan, dan untuk kemaslahatan pria agar produktifitasnya tidak tersia-siakan tatkala sang wanita memiliki udzur (sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya untuk memenuhi kebutuan biologis suaminya-pen), serta demi kemaslahatan umat agar semakin banyak jumlahnya sehingga memungkinkan untuk menghadapi musuh mereka agar kalimat Allah yang tertinggi. Ini merupakan syari’at dari Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui. Tidak ada yang mencela syari’at ini kecuali orang yang telah dibutakan hatinya dengan bertumpuk-tumpuk kegelapan kekafiran. Dan pembatasan poligami hanya sampai empat istri merupakan pembatasan dari Allah Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui. Pembatasan ini merupakan perkara yang tengah-tengah antara jumlah istri yang sedikit (monogami) yang mengakibatkan tersia-siakannya produktifitas para lelaki dan antara jumlah istri yang banyak (yang lebih dari empat atau tanpa batas-pen) yang biasanya seorang lelaki tidak mampu untuk menegakkan perkara-perkara yang merupakan konsekuensi dari pernikahan bagi seluruh istri-istrinya”. (Adhwaaul Bayaan III/24 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))

Namun kenyataan yang menyedihkan yang terjadi di masyarakat, ada sebagian orang yang begitu bersemangat untuk berta’addud (berpoligami) dengan menggembar-gemborkan bahwa niatnya adalah untuk menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka bahkan ada yang terus terang menyatakan bahwa niat mereka berpoligami adalah untuk menyelamatkan sebagian wanita yang mungkin “kesulitan” mencari suami apalagi di zaman sekarang ini yang jumlah para wanita berlipat ganda dibanding jumlah para lelaki. Sungguh ini merupakan niat mulia yang harus dimasyarakatkan sehingga masyarkat tidak “pobi” atau merasa tabu dengan sunnah Nabi mereka[2]. Namun yang menyedihkan mereka tidak memperhatikan hukum-hukum yang berkaitan dengan poligami sebagaimana yang telah digariskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara mereka ada yang hanya bermodal semangat namun tidak dilandasi dengan ilmu, akhirnya yang terjadi poligami tersebut berakhir dengan perceraian, kalau tidak maka akan berakhir dengan percekcokan keluarga…yang semua ini mayoritasnya akibat tidak diterapkan keadilan dalam menyikapi para istri.

Marilah kita perhatikan bagaimana syari’at begitu memperhatikan masalah keadilan diantara para istri.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap adil diantara istri-istrinya, baik dalam nafkah maupun dalam pembagian jatah giliran nginap. Telah lalu tuturan Aisyah…

عن عَائِشَةُ رضي الله عنها قَالَتْ : " كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا ، وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا (امْرَأةً امْرَأةَ) فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَا

Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendahulukan sebagaian kami di atas sebagian yang lain dalam hal jatah menginap diantara kami (istri-istri beliau), dan beliau selalu mengelilingi kami seluruhnya (satu persatu) kecuali sangat jarang sekali beliau tidak melakukan demikian. Maka beliau pun mendekati (mencium dan mencumbui) setiap wanita tanpa menjimaknya hingga sampai pada wanita yang merupakan jatah menginapnya, lalu beliau menginap ditempat wanita tersebut”. (HR Abu Dawud no 2135, Al-Hakim di Al-Mustadrok no 2760, Ahmad VI/107. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Ash-Shahihah no 1479))

Ibnu Qudamah menjelaskan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat adil (diantara istri-istrinya) sampai-sampai pada pembagian ciuman. (Al-Mughni VII/235)

Allah berfirman

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ (النساء : 3 )

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)

Maksudnya yaitu, “Apabila kalian takut tidak berbuat adil dalam pembagian (jatah gilir nginap) dan nafkah jika menikahi dua atau tiga atau empat maka nikahlah seorang wanita saja...dan hanyalah ditakutkan jika ditinggalkan suatu perkara yang wajib, maka hal ini menunjukan bahwa berbuat adil diantara para istri baik dalam pembagian jatah giliran nginap maupun nafkah hukumnya adalah wajib. Hal ini diisyaratkan pada akhir ayat ((Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya)). Dan aniaya hukumnya adalah haram.” (Bada’i’ As-Shonai’ II/332)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda’

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Barangsiapa yang memiliki dua istri kemudian ia condong kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring”. (HR Abu Dawud no 2123 dan At-Thirmidzi no 1141 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Berkata Al-‘Aini, “Dan balasan sesuai dengan perbuatan, tatkala seseorang tidak berbuat adil atau berpaling dari kebenaran menuju aniaya dan kecondongan maka adzabnya pada hari kiamat ia datang pada hari kiamat di hadapan seluruh orang dalam keadaan setengah tubuhnya miring”. (Umdatul Qori’ XX/199)

Adapun masalah batin maka ini berada diluar kekuasaan manusia oleh karena itu jika seorang suami lebih mencintai salah seorang istrinya daripada yang lainnya maka tidak mengapa yang penting dalam masalah yang dzohir ia berbuat adil diantara mereka.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ فَيَعْدِلُ وَيَقُوْلُ اللَّهُمَّ هَذَا قَسَمِي فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ

Dari Aisyah bahwsanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi antara istri-istrinya dengan adil lalu ia berkata, “Ya Allah inilah pembagianku pada perkara yang aku bisa maka janganlah engkau mencelaku pada perkara yang engkau miliki dan tidak aku miliki (yaitu hatinya)” ( HR Abu Dawud no 2134, At-Thirmidzi no 1140, An-Nasai no 3943, dan Ibnu Majah no 1971. Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad berkata, “Isnadnya shahih dan seluruh perawinya tsiqoh dan Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanadnya adalah jayyid di Misykaat (komentar beliau terhadap Misykat)  namun beliau melemahkan hadits ini di Al-Irwa’, beliau menjelaskan bahwa hadits ini datang melalui jalan Hammad bin Salamah (secara musnad) namun telah datang dari riwayat Hammad bin Zaid dan Isma’il bin ‘Ulaiyah secara mursal, dan kedua orang ini lebih didahulukan (lebih tsiqoh) daripada Hammad bin Salamah maka hukum hadits ini adalah mursal….Akan tetapi jika terjadi pertentangan antara irsal dan washl (sambung) dan washl tersebut datang dari rawi yang tsiqoh maka tambahannya tersebut diterima…”.  (Syarh Abu Dawud kaset no 161). Syaikh Al-Abbad juga berkata, “Bagaimanapun juga (kedudukan hadits ini) namun maknanya benar”)

Yaitu rasa cinta yang terdapat pada hati, yang lebih condong kepada salah satu istri daripada yang lain, inilah yang seseorang tidak mampu untuk berbuat adil

Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mencintai Aisyah daripada istri-istrinya yang lain. ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ عَائِشَةُ. فَقُلْتُ مِنَ الرِّجَالِ؟ فَقَالَ أَبُوْهَا. قُلْتُ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ عُمَرُ بْنِ الْخَطَّابِ. فَعَدَّ رِجَالاً

“Siapakah yang paling engkau cintai?”, beliau berkata, “Aisyah”. Kemudian aku berkata, “Dari kalangan lelaki?”, beliau berkata, “Ayahnya”, kemudian aku berkata, “Kemudian siapa?” ia berkata, “Umar bin Al-Khotthob”, kemudian beliau menyebut beberapa orang.” (HR Al-Bukhari III/1139 no 3462,  IV/1584 no 4100 dan Muslim IV/1856 no 2384)

Bahkan kecintaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah lebih daripada istri-istrinya yang lain diketahui oleh Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu ‘anhu. (Lihat HR Al-Bukhari V/2001 no 4920). Bahkan hal ini juga diketahui oleh para sahabat yang lain dan lebih-lebih lagi diketahui oleh istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Urwah bin Az-Zubair dari Aisyah

أَنَّ نِسَاءَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنَّ حِزْبَيْنِ، فَحِزْبٌ فِيْهِ عَائِشَةُ وَحَفْصَةُ وَصَفِيَّةُ وَسَوْدَةُ وَالْحِزْبُ الآخَرُ أُمُّ سَلَمَةَ وَسَائِرُ نِسَاءِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَكَانَ الْمُسْلِمُوْنَ قَدْ عَلِمُوْا حُبَّ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَائِشَةَ، فَإِذَا كَانَتْ عِنْدَ أَحَدِهِمْ هَدِيَّةٌ يُرِيْدُ أَنْ يُهْدِيَهَا إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَخَّرَهَا حَتَّى إِذَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِ عَائِشَةَ بَعَثَ صَاحِبُ الْهَدِيَّةِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِ عَائِشَةَ، فَكَلَّمَ حِزْبُ أُمِّ سَلَمَةَ فَقُلْنَ لَهَا كَلِّمِي رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُكَلِّمُ النَّاسَ فَيَقُوْلُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُهْدِيَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم هَدِيَّةً فَلْيُهْدِهَا إِلَيْهِ حَيْثُ كَانَ مِنْ بُيُوْتِ نِسَائِهِ فَكَلَّمَّتْهُ أُمُّ سَلَمَةَ بِمَا قُلْنَ لَهَا فَلَمْ يَقُلْ لَهَا شَيْئًا فَسَأَلْنَهَا فَقَالَتْ مَا قَالَ لِي شَيْئًا فَقُلْنَ لَهَا فَكَلِّمِيْهِ قَالَتْ فَكَلَّمَتْهُ حِيْنَ دَارَ إِلَيْهَا أَيْضًا فَلَمْ يَقُلْ لَهَا شَيْئًا فَسَأَلْنَهَا فَقَالَتْ مَا قَالَ لِي شَيْئًا فَقُلْنَ لَهَا كَلِّمِيْهِ حَتَّى يُكَلِّمَكِ فَدَارَ إِلَيْهَا فَكَلَّمَتْهُ فَقَالَ لَهَا لاَ تُؤْذِيْنِي فِي عَائِشَةَ فَإِنَّ الْوَحْيَ لَمْ يَأْتِنِي وَأَنَا فِي ثَوْبِ امْرَأَةٍ إِلاَّ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَالَتْ أَتُوْبُ إِلَى اللهِ مِنْ أَذَاكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ثُمَّ إِنَّهُنَّ دَعَوْنَ فَاطِمَةَ بِنْتَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأُرْسِلَتْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم تَقُوْلُ إِنَّ نِسَاءَكَ يُنْشِدْنَكَ اللهَ الْعَدْلَ فِي بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ فَكَلَّمَتْهُ فَقَالَ يَا بُنَيَّة أَلاَ تُحِبِّيْنَ مَا أُحِبُّ؟ قَالَتْ بَلَى (فَأَحِبِّى هَذِهِ) فَرَجَعَتْ إِلَيْهِنَّ فَأَخْبَرَتْهُنَّ فَقُلْنَ  (مَا نَرَاكِ أَغْنَيْتِ عَنَّا مِنْ شَيْءٍ فَارْجِعِى إِلَى رَسُوْلِ اللهِ فَقُوْلِي لَهُ إِنَّ أَزْوَاجَكِ يُنْشِدْنَكَ الْعَدْلَ فِي ابْنَةِ أَبِي قُحَافَةَ) فَأَبَتْ أَنْ تَرْجِعَ (قالت : وَاللهِ لاَ أُكَلِّمُهُ فِيْهَا أَبَدًا) فَأَرْسَلْنَ زَيْنَبَ بِنْتَ جَحْشٍ فَأَتَتْهُ فَأَغْلَظَتْ وَقَالَتْ إِنَّ نِسَاءَكَ يُنْشِدْنَكَ اللهَ الْعَدْلَ فِي بِنْتِ أَبِي قُحَافَةَ فَرَفَعَتْ صَوْتَهَا حَتَّى تَنَاوَلَتْ عَائِشَةَ وَهِيَ قَاعِدَةٌ فَسَبَّتْهَا حَتَّى إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَيَنْظُرُ إِلَى عَائِشَةَ هَلْ تَكَلَّمَ قَالَ فَتَكَلَّمَتْ عَائِشَةُ تَرُدُّ عَلَى زَيْنَبَ حَتَّى أَسْكَتَتْهَا قَالَتْ فَنَظَرَ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم إِلَى عَائِشَةَ وَقَالَ إِنَّهَا بِنْتُ أَبَِي بَكْرٍ

“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi menjadi dua kelompok[3], kelompok pertama yaitu Aisyah, Hafshoh, Sofiyah, dan Saudah. Adapun kelompok kedua adalah Ummu Salamah dan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya.

Kaum muslimin telah mengetahui kecintaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah, maka jika salah seorang diantara mereka memiliki hadiah yang hendak ia hadiahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia mengakhirkan pemberian hadiah tersebut. Hingga tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap di rumah Aisyah maka sang pemiliki hadiahpun mengirim hadiah tersebut untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah Aisyah.

Kelompok Ummu Salamah berkata kepada Ummu Salamah, “Sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar ia menyampaikan kepada orang-orang, “Barangsiapa yang hendak memberi hadiah maka hendaknya ia memberikannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumah-rumah para istri beliau”. Maka Ummu Salamahpun menyampaikan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak mengucapkan apa-apa. Mereka (para istri yang lain) bertanya kepada Ummu Salamah dan ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengucapkan seuautupun kepadaku”. Mereka berkata kepadanya, “Sampaikanlah kepadanya!!”. Maka Ummu Salamah menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tidak mengucapkan sesuatupun kepadanya. Merekapun bertanya kepadanya dan ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengucapkan seuautupun kepadaku”. Mereka berkata kepadanya, “Sampaikanlah kepadanya hingga ia berbicara kepadamu!!”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendatanginya dan Ummu Salamah menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Janganlah engkau menggangguku tentang Aisyah !!, sesungguhnya tidaklah wahyu turun kepadaku dan aku sedang berada dalam kain bersama seorang wanitapun kecuali Aisyah”. Ummu Salamah berkata, “Aku bertaubat kepada Allah dari mengganggumu ya Rasulullah”.

Kemudian merekapun memanggil Fathimah putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu iapun diutus kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Sesungguhnya istri-istrimu memintamu dengan nama Alalah  untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Bakar”. Maka Fathimah pun menyampaikan hal itu kepada Rasulullah dan Rasulullah berkata, “Wahai putriku tidakkah engkau mencintai apa yang aku cintai?”, Fathimah berkata, “Tentu”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Maka cintailah wanita ini (Aisyah)!” Maka Fathimahpun kembali kepada para istri Rasulullah (yang mengutusnya) lalu mengabarkan kepada mereka. Mereka berkata ((“Menurut kami engkau tidak memuaskan kami sama sekali, kembalilah kepada Rasulullah dan katakanlah kepadanya bahwa istri-istrimu mengnginkan engkau berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah”)). Namun Fathimah enggan untuk kembali ((ia berkata, “Demi Allah aku tidak akan berbicara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Aisyah”)). Merekapun mengutus Zainab binti Jahsy, lalu Zainabpun berbicara dengan keras dan berkata, “Sesungguhnya istri-istrimu memintamu dengan nama Alalah  untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah”. Ia mengangkat suaranya hingga menyebut kejelekan Aisyah dan Aisyah sedang dalam keadaan duduk. Iapun mencela Aisyah hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang kepada Aisyah apakah Aisyah akan berbicara?. Maka Aisyahpun berbicara membantah Zainab dan akhirnya menjadikan Zainab terdiam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang kepada Aisyah dan berkata, “Dia adalah putri Abu Bakar”. (HR Al-Bukhari II/911 no 2442 dan Muslim IV/1891 no 2442. Dan lafal yang terdapat dalam kurung adalah riwayat Muslim)

Berkata An-Nawawi, “Perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dia adalah putri Abu Bakar” maknanya adalah isyarat akan sempurnanya pemahaman Aisyah dan pandangannya yang bagus” (Al-Minhaj XV/207)



Berkata An-Nawawi. “Makna perkataan  “Istri-istrimu memintamu untuk berbuat adil dalam menyikapi putri Abu Quhafah (Aisyah)” yaitu bahwasanya para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berbuat adil diantara mereka dalam hal rasa cinta yang ada di hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat adil diantara mereka dalam hal sikap perbuatan, giliran menginap, dan yang semisalnya, adapun rasa cinta di hati maka beliau lebih mencintai Aisyah daripada yang lainnya.” (Al-Minhaj XV/205)



Diantara dalil bahwasanya Aisyah adalah wanita yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit parah beliau meminta idzin kepada istri-istrinya yang lain untuk menginap di tempat Aisyah yang kemudian akhirnya beliau meninggal di pangkuan Aisyah.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَسْأَلُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ يُرِيْدُ يَوْمَ عَائِشَةَ فَأَذِنَ لَهُ أَزْوَاجُهُ يَكُوْنُ حَيْثُ شَاءَ فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ حَتَّى مَاتَ عِنْدَهَا

Aisyah berkata, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala sakit yang menyebabkan beliau mati beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bertanya, “Saya besok menginap di mana?, saya besok menginap di tempat siapa?” yaitu beliau ingin menginap di tempat Aisyah. Maka istri-istri beliaupun mengidzinkan beliau untuk menginap di mana saja beliau kehendaki. Maka beliaupun menginap di rumah Aisyah hingga beliau meninggal”( HR Al-Bukhari V/2001 no 4919)[4]

Oleh karena itu Allah berfirman

وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً (النساء : 129 )

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:129)

Berkata Muhammad bin Sirin, “Aku bertanya kepada ‘Abidah tentang ayat ini maka ia berkata “Rasa cinta dan jimak”. (Sebagaimana diriwayatkan oleh At-Thobari dalam tafsirnya V/314)

Berkata Ibnul ‘Arobi, “Sungguh benar ‘Abidah (As-Salmani), seseorang tidak bisa menguasai hatinya karana hatinya berada diantara dua jari dari jari-jari Ar-Rahman, Allah membolak-balikannya sesukaNya. Demikian juga jimak, seseorang terkadang semangat untuk menjimak salah seorang istrinya namun ia tidak semangat dengan istri yang lain. Jika ia tidak sengaja untuk bermaksud demikian maka tidak mengapa, karena hal itu termasuk perkara yang tidak ia mampui…”. (Ahkamul Qur’an I/634-635)

Berkata Ibnu Qudamah, “Kami tidak mengetahui adanya (perselisihan) antara para ulama bahwa tidak wajib pembagian rata antara istri-istri dalam jimak…namun jika seorang suami mampu untuk membagi rata dalam jimak maka itulah yang terbaik dan lebih utama dan lebih sempurna dalam berbuat adil…dan tidak wajib juga pembagian rata dalam perkara-perkara selain jimak seperti ciuman, sentuhah (usapan) dan yang semisalnya. Karena jika tidak wajib pembagian rata pada jimak maka pada perkara-perkara yang mengantarkan kepada jimak juga lebih tidak wajib”. (Al-Mughni VII/234-235)

Syaikh Utsaimin berkata, “Sebagian ulama berpendapat wajib bagi seorang suami untuk membagi rata dalam hal jimak jika ia mampu. Dan inilah pendapat yang benar karena ini merupakan konsekuensi dari ‘illah (sebab tidak diwajibkannya adil dalam jimak, yaitu karena ketidakmampuan sang suami). Karena tatkala kita menyatakan bahwa ‘illah (sebab) tidak wajibnya berbuat adil dalam hal jimak dikarenakan sang suami tidak mungkin bersikap adil, maka jika sang suami ternyata mampu untuk berbuat adil dalam hal jimak, hilanglah ‘illahnya dan tetaplah hukumnya yaitu wajib berbuat adil (dalam hal jimak).

Atas dasar ini maka jika seseorang mengatakan bahwasanya ia bukanlah orang yang kuat syahwatnya sehingga jika ia menjimaki istrinya yang pertama pada suatu malam iapun tidak mampu untuk menjimaki istrinya yang kedua pada malam itu juga, atau sulit baginya untuk melakukannya, lantas ia berkata, “Kalau begitu aku akan mengumpulkan kekuatanku untuk istriku yang pertama bukan untuk yang kedua” maka hukumnya tidak boleh, karena ia mampu untuk bertindak adil (yaitu semalam untuk istri yang pertama dan malam yang lainnya untuk istri yang kedua-pen). Intinya perkara-perkara yang tidak mungkin bagi sang suami untuk bersikap adil maka Allah tidak membebani seseorang kecuali yang dimampuinya. Dan perkara-perkara yang memungkinnya untuk berbuat adil maka wajib baginya untuk berbuat adil.” (Asy-Syarhul Mumti’ XII/429)

Dan diantara perkara-perkara yang mungkin bagi sang suami untuk berbuat adil adalah pemberian hadiah diantara para istrinya. (Asy-Syarhul Mumti’ XII/429 dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/375 no 21418)



Peringatan 1


Berkata Ibnu Taimiyyah, “Jika ia menginap pada salah seorang istrinya semalam atau dua malam atau tiga malam maka dia juga menginap pada istri yang lainnya demikian juga dan ia tidak melebihkan salah satu istrinya atas yang lainnya. (Majmu’ Fatawa XXXII/269)

Beliau juga berkata, “(Namun) jika ia bersepakat (shulh) dengan istri yang hendak diceraikannya bahwasanya dia tinggal di tempat istrinya tersebut tanpa ada aturan pembagian giliran kemudian sang istri ridho maka hal itu boleh sebagaimana firman Allah

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزاً أَوْ إِعْرَاضاً فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحاً وَالصُّلْحُ خَيْرٌ (النساء : 128 )

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (QS. 4:128)

Dan dalam kitab shahih (Yaitu shahih Imam Muslim IV/2316 no 3021 -pen) dari Aisyah berkata, “Ayat ini turun tentang seorang wanita yang telah lama bersama suaminya, kemudian suaminya ingin menceraikannya. Sang wanita berkata, “Janganlah engkau menceraiku dan biarkanlah aku bersamamu dan silahkan engkau bebas pada waktu hari giliranku”, lalu turunlah ayat ini.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ingin menceraikan Saudah maka Saudah lalu menghadiahkan hari gilirannya kepada Aisyah maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersamanya (tidak menceraikannya) tanpa jatah giliran. Dan demikian juga Rofi’ bin Khodiij mengalami hal yang sama, dan dikatakan bahwa ayat ini turun tentang dirinya”. (Majmu’ Fatawa XXXII/270)



Peringatan 2

Jika seorang wanita menghadiahkan jatahnya kepada istri yang lain kemudian ia menariknya kembali maka tidak mengapa, karena para ulama menjelaskan bahwa hadiah yang tidak boleh untuk ditarik kembali adalah hadiah yang telah di qobdh (pindah tangan), adapun hadiah yang belum pindah tangan maka bisa ditarik kembali. Dan hadiah jatah giliran berkaitan dengan masa depan dan tidak mungkin bisa di qobdh, oleh karena itu boleh bagi sang wanita untuk menariknya kembali. Kecuali jika kasusnya terjadi As-Shulh (kesepakatan antara sang suami dan istri yang merasa akan diceraikan oleh suaminya) sebagaimana yang terjadi antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Saudah, maka sang wanita tidak boleh menarik kembali hadiah jatah nginap yang telah ia berikan kepada istri suaminya yang lain. Wallahu A’lam. (Faedah dari guru kami Syaikh DR Abdullah Alu-Musa’id)



Peringatan 3


Jika seorang wanita telah menghadiahkan jatah gilirannya kepada istri yang lain kemudian sang suami tetap ingin menginap ditempatnya maka sang wanita tidak boleh menolaknya. Karena hak jimak merupakan hak yang sama-sama dimiliki oleh dua belah pihak, jika salah satunya menjatuhkan namun yang lainnya tetap ingin mengambil haknya maka tetap boleh baginya untuk mengambilnya.      (Faedah dari guru kami Syaikh DR Abdullah Alu-Musa’id)

Bersambung ...

Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com

Catatan Kaki:
[1] Adhwaaul Bayaan III/23 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9)

Beliau juga berkata,

“Membebaskan kaum muslimin yang ditawan oleh musuh merupakan kemaslahatan yang lebih berat dan membayar musuh sebagai tebusan pembebasan mereka merupakan kemudhorotan yang ringan maka kemaslahatan yang berat didahulukan. Adapun jika sama antara kemaslahatan dan kemafsadahan atau kemafsadahan lebih berat seperti menebus para tawanan dengan memberikan senjata kepada musuh yang bisa menyebabkan musuh menggunakan senjata tersebut untuk membunuh sejumlah tawanan yang mau ditebus atau lebih banyak lagi maka kemasalahatan dibuang karena kemafsadahan yang lebih berat…

Demikian juga dengan anggur yang bisa dibuat bir yang merupakan induk dari segala keburukan. Akan tetapi kemasalahatan dari adanya anggur dan juga zabib (anggur yang telah dikeringkan) dengan mengambil manfaat dari keduanya di penjuru dunia merupakan maslahat yang rojih (lebih berat) dari pada mafsadah dibuatnya bir dari perasan anggur.

Berkumpulnya lelaki dan wanita di satu negeri bisa jadi merupakan sebab timbulnya zina, hanya saja kerjasama diantara masyarakat yang terdiri dari para lelaki dan para wanita merupakan maslahat yang lebih rajih daripada mafsadah tersebut. Oleh karenanya tidak seorang ulamapun yang mengatakan bahwa wajib untuk memisahkan para wanita di tempat khusus yang terpisah dari para lelaki dan wajib untuk membentengi mereka dengan benteng yang kuat yang tidak mungkin bisa ditembus dan kuncinya diserahkan kepada orang yang terpercaya…” (Adhwaaul Bayaan III/23 (Tafsir surat Al-Israa’ ayat 9))

[2] Betapa sangat dibutuhkan poligami di zaman sekarang ini… betapa banyak wanita yang akhirnya menjadi perawan tua… betapa banyak wanita yang jika telah dicerai (padahal masih muda) kemudian tidak bisa menikah lagi karena para lelaki mencari gadis yang jumlahnya masih sangat banyak…,  demikian juga betapa banyak lelaki yang tidak cukup dengan seorang istri akhirnya harus bersabar karena tidak berpoligami…

Yang lebih menyedihkan lagi sunnah poligami semakin diperangi oleh masyarakat secara umum, bahkan diperangi oleh kaum muslimin sendiri. Terutama para wanita yang terpengaruh dengan pola hidup dan pemikiran orang-orang kafir..???. Bahkan diantara wanita kaum muslimin ada yang lebih suka suaminya berzina dengan wanita lain daripada berpoligami…???!!!

Kondisi seperti inilah yang akhirnya mengantarkan timbulnya banyak penyakit sosial mulai dari timbulnya tempat-tempat perzinahan, timbulnya penyakit-penyakit sekskologi seperti homo seksual dan yang lainnya.

[3] Berkata Ali Al-Qoori’, “Yang dimaksud dengan dua kubu disini adalah dua kelompok yang masing-masing kelompok para anggotanya sepakat model dan pendapapat mereka tentang cara menggauli dan menyikapi Nabi” (Mirqootul Mafaatiih XI/333)

[4]

Peringatan

Hadits ini jelas dan sangat jelas tanpa ada keraguan sama sekali bahwa Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah hingga akhir hayat beliau. Lantas apakah ada seorang muslim yang meimiliki iman meskipun hanya sebesar atom melaknat Aisyah..??!!, wanita yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ??!!. Bahkan diantara mereka ada yang menyatakan bahwa Aisyah adalah seorang pezina, padahal Allah telah menyatakan kesuciannya tatkala orang-orang munafik menuduhnya berzina..??!!!,  Apakah pantas Allah memberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam manusia yang paling baik di muka bumi ini seorang istri yang terlaknat dan bejat…????

Allah berfirman

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلَئِكَ مُبَرَّؤُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (النور : 26 )

Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (yaitu surga). (QS. 24:26)

Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencintai seorang pezina..???. Bahkan yang lebih parah daripada itu ada suatu adat yang sangat jelek yang berlaku di salah satu negara yang mengaku menerapkan negara Islam, adat tersebut yaitu mereka memanggil seorang wanita pezina dengan sebutan “Aisyah”. Semoga Allah melaknat mereka

Allah berfirman

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (النور : 19 )

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 24:19)

" resent post "